Berawal dari Kenalan melalui Media Sosial, Wanita di Jakarta Selatan Ini Jadi Korban Penganiayaan hingga Leher Terluka, Begini Kronologinya

Seorang wanita di Jakarta Selatan menjadi korban penusukan oleh teman pria yang dikenalnya melalui media sosial.
Seorang wanita di Jakarta Selatan menjadi korban penusukan oleh teman pria yang dikenalnya melalui media sosial. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Jakarta Selatan, gemasulawesi - Seorang wanita berinisial N menjadi korban penusukan setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. 

Kejadian yang dialami wanita tersebut terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku, KAS (20), adalah seorang pria yang dikenal korban melalui media sosial. 

Menurut Bintoro, korban dan pelaku awalnya bertemu di apartemen korban sebelum keduanya pergi bersama menggunakan mobil Honda Jazz milik pelaku. 

Baca Juga:
Keluarkan Fatwa Mengejutkan! MUI Tegaskan Skema Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Adalah Haram, Begini Penjelasannya

Saat dalam perjalanan, pelaku mencoba memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak permintaan tersebut.

Kemarahan pelaku meningkat setelah penolakan, dan ia kemudian melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau. 

Akibat serangan tersebut, N mengalami luka tusuk di bagian jari dan leher. Setelah kejadian, N melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa KAS menghadapi tuduhan penganiayaan setelah mencoba memaksa korban untuk berhubungan badan dan melukai korban dengan pisau lipat bergigi. 

Baca Juga:
Bawa 13 Bukti Baru, Pengacara Saka Tatal Yakin Kematian Vina dan Eky di Cirebon Murni Kecelakaan, Farhat Abbas: Bukan Karena Pembunuhan

"Penolakan korban membuat pelaku emosi, dan sebagai akibatnya, ia melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau lipat yang terdapat geriginya," ujar Nurma, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Pertemuan korban dan pelaku, yang awalnya tampaknya berjalan lancar, berubah menjadi kekerasan setelah pelaku tidak dapat menerima penolakan dari korban. 

Setelah serangan, pelaku menjambak rambut korban dan menurunkannya di sebuah rumah makan sambil membawa barang-barangnya. 

Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.

Baca Juga:
Heboh Skandal Klaim Fiktif BPJS Kesehatan oleh Sejumlah Rumah Sakit di Tanah Air, Kementerian Kesehatan Turun Gunung

Setelah dilakukan pencarian, pelaku KAS, yang merupakan warga Bekasi, ditangkap di sebuah apartemen di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, KAS menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, menyoroti bahaya berkenalan dengan orang baru melalui media sosial dan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. 

Baca Juga:
BPOM Ultimatum PT Abadi Rasa Food, Beri Batas Waktu untuk Tarik Seluruh Produk Roti Okko dari Peredaran dalam 30 Hari

Kejadian ini juga menimbulkan kepedulian mengenai keselamatan dan perlindungan individu dalam menggunakan platform media sosial. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas, Anak Mantan Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas oleh Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya

Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya.

Diduga Lakukan Penganiayaan, Iptu Rudiana Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Bareskrim Polri

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

Sebut Belum Pernah Terjadi Sebelumnya, Hamas Menyerukan Penyelidikan atas Penganiayaan Penjajah Israel terhadap Tahanan Palestina

Hamas menyerukan penyelidikan atas penganiayaan yang dilakukan oleh pasukan penjajah Israel terhadap tahanan Palestina.

Dinilai Telah Mencoreng Nama TNI, Oknum Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Pria Hingga Tewas Dipastikan Akan Dihukum Minimal Seumur Hidup

3 orang tersangka seorang TNI dalam kasus penganiayaan seorang pria penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan dipastikan akan dihukum.

Mintai Uang Tebusan 50 Juta, Diungkap Pria Tewas Usai Jadi Korban Penganiayaan Oknum Paspampres Tak Saling Kenal

Oknum Paspampres pelaku penganiayaan seorang pria warga Aceh hingga tewas tak saling kenal hingga mintai tebusan sebesar Rp. 50 Juta.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;