Bawa 13 Bukti Baru, Pengacara Saka Tatal Yakin Kematian Vina dan Eky di Cirebon Murni Kecelakaan, Farhat Abbas: Bukan Karena Pembunuhan

Bukan pembunuhan atau pemerkosaan, tim kuasa hukum Saka Tatal yakin kematian Vina dan Eky adalah karena kecelakaan.
Bukan pembunuhan atau pemerkosaan, tim kuasa hukum Saka Tatal yakin kematian Vina dan Eky adalah karena kecelakaan. Source: Foto/Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi

Nasional, gemasulawesi - Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya. 

Sidang perdana untuk PK ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon dan memperkenalkan sejumlah pengakuan baru yang menghebohkan dari tim kuasa hukumnya.

Farhat Abbas, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan 13 novum (bukti baru) yang diyakini dapat membuktikan bahwa kematian Vina dan Eky bukanlah akibat pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan murni kecelakaan. 

Salah satu bukti kunci yang diajukan adalah penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat, yang menunjukkan bahwa beberapa individu yang sebelumnya dicurigai tidak terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:
Heboh Skandal Klaim Fiktif BPJS Kesehatan oleh Sejumlah Rumah Sakit di Tanah Air, Kementerian Kesehatan Turun Gunung

“Hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian kesimpulan kami,” ujar Farhat Abbas dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Farhat menambahkan bahwa novum yang diajukan mengindikasikan bahwa kesimpulan awal mengenai kematian Vina dan Eky yang dijatuhkan pada tahun 2016 bisa jadi berdasarkan informasi yang tidak lengkap atau salah. 

Bukti baru ini termasuk hasil pemeriksaan ulang serta informasi tambahan yang didapatkan setelah pengajuan PK.

Kasus ini sebelumnya telah mengakibatkan delapan orang terdakwa dijatuhi vonis berat, dengan tujuh di antaranya mendapatkan hukuman seumur hidup dan satu orang lainnya, Saka Tatal, dijatuhi delapan tahun penjara karena masih di bawah umur pada saat kejadian. 

Baca Juga:
Lunasi Pajak Rp104 Miliar Sebelum Masa Tenggat yang Diberikan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Batal Robohkan Mall Centre Point

Pengajuan PK ini bertujuan untuk membuktikan bahwa penilaian awal terkait kasus ini perlu dikaji ulang berdasarkan bukti-bukti baru yang ada.

Selain itu, adanya pengakuan dari Dede, seorang saksi kunci, yang mengungkapkan bahwa ia diminta untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kasus ini juga belakangan menjadi perhatian.

Meskipun pengakuan Dede bukanlah fokus utama dalam sidang PK, hal ini menambah kejanggalan dalam proses hukum yang telah berlangsung.

“Dengan adanya novum ini, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan Saka Tatal mendapatkan kebebasan dari tuduhan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Farhat Abbas.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Polisi Hingga Alami Luka Parah di Jember, Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT sebagai Tersangka

Sidang PK ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

Kasus ini juga menjadi perhatian penting terkait integritas proses hukum dan perlindungan terhadap saksi dalam memastikan bahwa keputusan pengadilan berdasarkan fakta yang akurat. 

Keputusan akhir dari pengadilan akan menentukan apakah bukti baru yang diajukan cukup untuk membatalkan putusan sebelumnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Heboh Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas laporan dugaan kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede.

Akui Beri Kesaksian Palsu, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina yang Kini Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Merasa Berdosa

Dede, saksi kasus pembunuhan Vina, mengaku siap menggantikan hukuman yang kini sedang dijalani tujuh terpidana.

Usai Dibebaskan, Penyidikan Perkara Pegi Setiawan Kini Resmi Dihentikan, Kejati Ungkap Langkah Selanjutnya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menghentikan penyidikan perkara terhadap Pegi Setiawan setelah menerima pemberitahuan dari Polda Jabar.

Diduga Lakukan Penganiayaan, Iptu Rudiana Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Bareskrim Polri

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

Blak-blakan! Hotman Paris Beberkan Kondisi Keluarga Vina Usai Pegi Setiawan Dibebaskan, Akui Hanya Bisa Pasrah Karena Ini

Setelah Pegi Setiawan resmi dibebaskan, Hotman Paris mengungkap keluarga Vina kini hanya bisa pasrah, begini alasannya dari kacamata hukum.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;