Nasional, gemasulawesi - Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya.
Sidang perdana untuk PK ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon dan memperkenalkan sejumlah pengakuan baru yang menghebohkan dari tim kuasa hukumnya.
Farhat Abbas, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan 13 novum (bukti baru) yang diyakini dapat membuktikan bahwa kematian Vina dan Eky bukanlah akibat pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan murni kecelakaan.
Salah satu bukti kunci yang diajukan adalah penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat, yang menunjukkan bahwa beberapa individu yang sebelumnya dicurigai tidak terlibat dalam kasus ini.
“Hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian kesimpulan kami,” ujar Farhat Abbas dalam pernyataannya, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.
Farhat menambahkan bahwa novum yang diajukan mengindikasikan bahwa kesimpulan awal mengenai kematian Vina dan Eky yang dijatuhkan pada tahun 2016 bisa jadi berdasarkan informasi yang tidak lengkap atau salah.
Bukti baru ini termasuk hasil pemeriksaan ulang serta informasi tambahan yang didapatkan setelah pengajuan PK.
Kasus ini sebelumnya telah mengakibatkan delapan orang terdakwa dijatuhi vonis berat, dengan tujuh di antaranya mendapatkan hukuman seumur hidup dan satu orang lainnya, Saka Tatal, dijatuhi delapan tahun penjara karena masih di bawah umur pada saat kejadian.
Pengajuan PK ini bertujuan untuk membuktikan bahwa penilaian awal terkait kasus ini perlu dikaji ulang berdasarkan bukti-bukti baru yang ada.
Selain itu, adanya pengakuan dari Dede, seorang saksi kunci, yang mengungkapkan bahwa ia diminta untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kasus ini juga belakangan menjadi perhatian.
Meskipun pengakuan Dede bukanlah fokus utama dalam sidang PK, hal ini menambah kejanggalan dalam proses hukum yang telah berlangsung.
“Dengan adanya novum ini, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan Saka Tatal mendapatkan kebebasan dari tuduhan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Farhat Abbas.
Sidang PK ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi perhatian penting terkait integritas proses hukum dan perlindungan terhadap saksi dalam memastikan bahwa keputusan pengadilan berdasarkan fakta yang akurat.
Keputusan akhir dari pengadilan akan menentukan apakah bukti baru yang diajukan cukup untuk membatalkan putusan sebelumnya. (*/Shofia)