Heboh Skandal Klaim Fiktif BPJS Kesehatan oleh Sejumlah Rumah Sakit di Tanah Air, Kementerian Kesehatan Turun Gunung

Begini tanggapan Kemenkes terkait viralnya kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Begini tanggapan Kemenkes terkait viralnya kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan. Source: Foto/Tangkap layar YouTube @bpjskesehatan.go.id

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya ikut angkat bicara terkait viralnya kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di tanah air.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan. 

Skandal klaim fiktif BPJS Kesehatan ini cukup mengejutkan publik dan menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, mengungkap praktik penipuan yang merugikan sistem jaminan kesehatan nasional. 

Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengumumkan bahwa rumah sakit yang terbukti terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan, tidak hanya akan menghadapi sanksi administratif, tetapi juga pencabutan izin praktik.

Baca Juga:
BPOM Ultimatum PT Abadi Rasa Food, Beri Batas Waktu untuk Tarik Seluruh Produk Roti Okko dari Peredaran dalam 30 Hari

Pernyataan tegas ini disampaikan Murti Utami dalam diskusi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami turun bersama-sama ke lapangan untuk mengecek langsung. Kami sudah mendapatkan data dari BPJS, tetapi perlu dilakukan verifikasi. Tidak hanya fasilitas kesehatannya, tetapi individu yang terlibat juga akan dikenakan sanksi," ungkap Murti Utami, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kemenkes telah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan penipuan klaim fiktif tersebut. Murti Utami memastikan bahwa setiap rumah sakit dan dokter yang terlibat akan diberikan sanksi tegas. 

"Di Kemenkes, kami sudah memiliki sistem informasi yang memuat data lengkap, termasuk NIK dan SIP dari tenaga medis. Kami juga menambahkan rekam jejak dalam sistem tersebut," tambahnya.

Baca Juga:
Baru Terungkap! Saksi Kunci Kasus Kematian Vina Mengaku Terpaksa Beri Kesaksian Palsu Karena Hal Ini, Bongkar Peran Aep dan Iptu Rudiana

Dalam pemetaan yang dilakukan oleh Kemenkes, terdapat delapan jenis penipuan klaim BPJS yang ditemukan di sejumlah rumah sakit. 

Jenis penipuan pertama adalah phantom billing, yaitu klaim atas layanan kesehatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan. 

Kedua adalah phantom diagnosis manipulation, di mana diagnosis yang salah diberikan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.

Kasus ketiga adalah self referrals, yaitu merujuk pasien ke rumah sakit tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Keempat, upcoding, yaitu mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif klaim menjadi lebih tinggi. 

Jenis penipuan kelima adalah repeat billing, yaitu pengulangan klaim untuk kasus yang sama.

Penipuan keenam adalah fragmentation, yaitu pemecahan paket pelayanan dalam satu episode perawatan pasien untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar. 

Jenis penipuan ketujuh adalah suap atau gratifikasi, dan yang terakhir adalah iuran biaya, yaitu penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Murti Utami menekankan bahwa Kemenkes berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penipuan klaim BPJS demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional.

 Kemenkes juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan dalam layanan kesehatan yang mereka terima. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar! 3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Kecurangan Besar-besaran dalam Klaim BPJS Kesehatan, Ini Temuan Baru KPK

KPK temukan dugaan fraud yang menyangkut tagihan klaim fiktif RS ke BPJS, dengan indikasi kerugian negara diperkirakan miliaran rupiah.

Terkait Aturan Baru Pembuatan SIM, Polisi Tegaskan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Akan Jadi Penghalang, Begini Aturannya

Polisi menegaskan bahwa peserta yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan akan tetap bisa mengurus permohonan SIM sesuai aturan ini.

Resmi Ditetapkan! Polri Sebut Syarat Pembuatan SIM Kini Harus Memiliki BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Ini

Polri secara resmi menetapkan bahwa pembuatan SIM sekarang wajib memenuhi syarat memiliki BPJS Kesehatan.

Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo tegaskan tujuan Tapera adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tak perlu takut uangnya hilan

Bertujuan Memberikan Pelayanan Administrasi Program JKN, BPJS Kesehatan Poso Melakukan Kunjungan ke Desa Lengkeka

BPJS Kesehatan Poso dikabarkan melakukan kunjungan ke Desa Lengkeka di Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;