Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya ikut angkat bicara terkait viralnya kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di tanah air.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Skandal klaim fiktif BPJS Kesehatan ini cukup mengejutkan publik dan menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, mengungkap praktik penipuan yang merugikan sistem jaminan kesehatan nasional.
Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, mengumumkan bahwa rumah sakit yang terbukti terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS Kesehatan, tidak hanya akan menghadapi sanksi administratif, tetapi juga pencabutan izin praktik.
Pernyataan tegas ini disampaikan Murti Utami dalam diskusi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami turun bersama-sama ke lapangan untuk mengecek langsung. Kami sudah mendapatkan data dari BPJS, tetapi perlu dilakukan verifikasi. Tidak hanya fasilitas kesehatannya, tetapi individu yang terlibat juga akan dikenakan sanksi," ungkap Murti Utami, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.
Kemenkes telah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan penipuan klaim fiktif tersebut. Murti Utami memastikan bahwa setiap rumah sakit dan dokter yang terlibat akan diberikan sanksi tegas.
"Di Kemenkes, kami sudah memiliki sistem informasi yang memuat data lengkap, termasuk NIK dan SIP dari tenaga medis. Kami juga menambahkan rekam jejak dalam sistem tersebut," tambahnya.
Dalam pemetaan yang dilakukan oleh Kemenkes, terdapat delapan jenis penipuan klaim BPJS yang ditemukan di sejumlah rumah sakit.
Jenis penipuan pertama adalah phantom billing, yaitu klaim atas layanan kesehatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan.
Kedua adalah phantom diagnosis manipulation, di mana diagnosis yang salah diberikan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.
Kasus ketiga adalah self referrals, yaitu merujuk pasien ke rumah sakit tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Keempat, upcoding, yaitu mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif klaim menjadi lebih tinggi.
Jenis penipuan kelima adalah repeat billing, yaitu pengulangan klaim untuk kasus yang sama.
Penipuan keenam adalah fragmentation, yaitu pemecahan paket pelayanan dalam satu episode perawatan pasien untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar.
Jenis penipuan ketujuh adalah suap atau gratifikasi, dan yang terakhir adalah iuran biaya, yaitu penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Murti Utami menekankan bahwa Kemenkes berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penipuan klaim BPJS demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional.
Kemenkes juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan dalam layanan kesehatan yang mereka terima. (*/Shofia)