Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar! 3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Kecurangan Besar-besaran dalam Klaim BPJS Kesehatan, Ini Temuan Baru KPK

KPK menemukan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan tiga rumah sakit.
KPK menemukan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan tiga rumah sakit. Source: Foto/Dok. bpjs-kesehatan.go.id

Nasional, gemasulawesi - Kecurangan besar-besaran dalam klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera baru-baru ini menghebohkan publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik fraud ini telah memenuhi syarat untuk diproses secara pidana, dengan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengumumkan bahwa pimpinan KPK telah memutuskan untuk mengalihkan kasus ini ke tahap penindakan. 

Pahala menjelaskan, "Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memindahkan ketiga rumah sakit ini ke proses penindakan," menegaskan bahwa investigasi mengungkap indikasi kuat pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Polisi Hingga Alami Luka Parah di Jember, Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT sebagai Tersangka

Kerugian negara akibat kecurangan ini sangat signifikan. 

Pahala menyebutkan bahwa salah satu rumah sakit di Jateng mengalami kerugian antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. 

Rumah sakit A di Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kerugian antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Sedangkan Rumah Sakit B di Sumut mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Baca Juga:
Heboh Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, 2 Sindikat dari Madura Gagal Menyelundupkan 25 Ton Pupuk di Tuban

Rumah sakit C di Jateng juga terlibat dengan kerugian yang sama besarnya, yakni antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar.

Kasus ini terungkap melalui kolaborasi intensif antara KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penyelidikan mendalam dilakukan di lapangan, mengidentifikasi berbagai modus operandi kecurangan, termasuk phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan klaim BPJS Kesehatan. 

Baca Juga:
Diduga Takut Ditilang, Viral Detik-Detik Pengendara Motor Menerobos Lampu Merah di Berau Kalimantan Timur Hingga Membuat Petugas Terpental

Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyelewengan serupa di masa depan.

 KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus fraud yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa sistem klaim BPJS Kesehatan dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Pentingnya langkah-langkah preventif dan peningkatan pengawasan di sektor kesehatan semakin ditekankan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Aturan Baru Pembuatan SIM, Polisi Tegaskan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Akan Jadi Penghalang, Begini Aturannya

Polisi menegaskan bahwa peserta yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan akan tetap bisa mengurus permohonan SIM sesuai aturan ini.

Resmi Ditetapkan! Polri Sebut Syarat Pembuatan SIM Kini Harus Memiliki BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Ini

Polri secara resmi menetapkan bahwa pembuatan SIM sekarang wajib memenuhi syarat memiliki BPJS Kesehatan.

Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo tegaskan tujuan Tapera adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tak perlu takut uangnya hilan

Bertujuan Memberikan Pelayanan Administrasi Program JKN, BPJS Kesehatan Poso Melakukan Kunjungan ke Desa Lengkeka

BPJS Kesehatan Poso dikabarkan melakukan kunjungan ke Desa Lengkeka di Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.

Berlaku Mulai 30 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Digantikan dengan Ini

Mulai 30 Juni 2024, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres untuk menghapuskan sistem kelas rawat inap dalam BPJS Kesehatan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;