Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar! 3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Kecurangan Besar-besaran dalam Klaim BPJS Kesehatan, Ini Temuan Baru KPK

KPK menemukan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan tiga rumah sakit.
KPK menemukan adanya klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan tiga rumah sakit. Source: Foto/Dok. bpjs-kesehatan.go.id

Nasional, gemasulawesi - Kecurangan besar-besaran dalam klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera baru-baru ini menghebohkan publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik fraud ini telah memenuhi syarat untuk diproses secara pidana, dengan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengumumkan bahwa pimpinan KPK telah memutuskan untuk mengalihkan kasus ini ke tahap penindakan. 

Pahala menjelaskan, "Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memindahkan ketiga rumah sakit ini ke proses penindakan," menegaskan bahwa investigasi mengungkap indikasi kuat pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Kasus Pengeroyokan Polisi Hingga Alami Luka Parah di Jember, Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat PSHT sebagai Tersangka

Kerugian negara akibat kecurangan ini sangat signifikan. 

Pahala menyebutkan bahwa salah satu rumah sakit di Jateng mengalami kerugian antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. 

Rumah sakit A di Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kerugian antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

Sedangkan Rumah Sakit B di Sumut mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Baca Juga:
Heboh Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, 2 Sindikat dari Madura Gagal Menyelundupkan 25 Ton Pupuk di Tuban

Rumah sakit C di Jateng juga terlibat dengan kerugian yang sama besarnya, yakni antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar.

Kasus ini terungkap melalui kolaborasi intensif antara KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Penyelidikan mendalam dilakukan di lapangan, mengidentifikasi berbagai modus operandi kecurangan, termasuk phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan klaim BPJS Kesehatan. 

Baca Juga:
Diduga Takut Ditilang, Viral Detik-Detik Pengendara Motor Menerobos Lampu Merah di Berau Kalimantan Timur Hingga Membuat Petugas Terpental

Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyelewengan serupa di masa depan.

 KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus fraud yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa sistem klaim BPJS Kesehatan dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Pentingnya langkah-langkah preventif dan peningkatan pengawasan di sektor kesehatan semakin ditekankan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Aturan Baru Pembuatan SIM, Polisi Tegaskan Tunggakan BPJS Kesehatan Tak Akan Jadi Penghalang, Begini Aturannya

Polisi menegaskan bahwa peserta yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan akan tetap bisa mengurus permohonan SIM sesuai aturan ini.

Resmi Ditetapkan! Polri Sebut Syarat Pembuatan SIM Kini Harus Memiliki BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Ini

Polri secara resmi menetapkan bahwa pembuatan SIM sekarang wajib memenuhi syarat memiliki BPJS Kesehatan.

Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo tegaskan tujuan Tapera adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tak perlu takut uangnya hilan

Bertujuan Memberikan Pelayanan Administrasi Program JKN, BPJS Kesehatan Poso Melakukan Kunjungan ke Desa Lengkeka

BPJS Kesehatan Poso dikabarkan melakukan kunjungan ke Desa Lengkeka di Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso.

Berlaku Mulai 30 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Digantikan dengan Ini

Mulai 30 Juni 2024, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres untuk menghapuskan sistem kelas rawat inap dalam BPJS Kesehatan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;