Nasional, gemasulawesi - Kecurangan besar-besaran dalam klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera baru-baru ini menghebohkan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik fraud ini telah memenuhi syarat untuk diproses secara pidana, dengan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengumumkan bahwa pimpinan KPK telah memutuskan untuk mengalihkan kasus ini ke tahap penindakan.
Pahala menjelaskan, "Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memindahkan ketiga rumah sakit ini ke proses penindakan," menegaskan bahwa investigasi mengungkap indikasi kuat pelanggaran hukum pidana.
Kerugian negara akibat kecurangan ini sangat signifikan.
Pahala menyebutkan bahwa salah satu rumah sakit di Jateng mengalami kerugian antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar.
Rumah sakit A di Sumatera Utara (Sumut) melaporkan kerugian antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
Sedangkan Rumah Sakit B di Sumut mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 10 miliar.
Rumah sakit C di Jateng juga terlibat dengan kerugian yang sama besarnya, yakni antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar.
Kasus ini terungkap melalui kolaborasi intensif antara KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyelidikan mendalam dilakukan di lapangan, mengidentifikasi berbagai modus operandi kecurangan, termasuk phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan klaim BPJS Kesehatan.
Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyelewengan serupa di masa depan.
KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus fraud yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa sistem klaim BPJS Kesehatan dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Pentingnya langkah-langkah preventif dan peningkatan pengawasan di sektor kesehatan semakin ditekankan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. (*/Shofia)