Fakta Baru Terungkap Terkait Viralnya Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Jatiasih Bekasi, Ternyata Terapkan Sistem Ini

Usai menetapkan 58 tersangka, polisi beberkan temuan baru terkait penggerebekan arena sabung ayam di Bekasi. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @memomedsos

Nasional, gemasulawesi - Penggerebekan arena sabung ayam yang terjadi di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi semakin mengundang perhatian publik setelah video detik-detik penggerebekan viral di media sosial. 

Dalam penggerebekan arena sabung ayam tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari total 70 orang yang diamankan.

Video yang merekam kejadian tersebut menunjukkan suasana chaos di arena sabung ayam ketika para penjudi panik dan berlarian meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan petugas. 

Beberapa penjudi tampak berusaha bersembunyi di balik meja dan barang-barang, namun banyak yang memilih melarikan diri.

Baca Juga:
Sempat Cekcok dengan Warga dan Wali Murid, Kepala Desa Menganti Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di SDN 1 Jatimulyo Kebumen

Penampakan tersebut memperlihatkan betapa maraknya praktik perjudian di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa arena sabung ayam menerapkan sistem administrasi yang ketat. 

Para pemain diharuskan membayar biaya administrasi sebesar Rp300 ribu per ayam. 

Selain itu, bandar juga menerapkan aturan yang menguntungkan dirinya, yaitu menyisihkan 10 persen dari keuntungan taruhan untuk disetorkan ke bandar. 

Baca Juga:
Untuk Keberlanjutan Lingkungan, Khofifah Indar Parawansa Mengajak Masyarakat Meningkatkan Komitmen Pentingnya Ekosistem Mangrove

Penonton juga dikenakan biaya tiket masuk sebesar Rp50 ribu per orang. 

Sistem ini menunjukkan bahwa kegiatan sabung ayam tidak hanya terorganisir dengan baik tetapi juga menghasilkan keuntungan besar bagi para pengelolanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 orang yang diamankan. 

Dari jumlah tersebut, 20 orang telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. 

Baca Juga:
Aksi Anggota Polantas di Sulawesi Selatan Terlibat Adu Mulut hingga Dorong Pengendara Mobil Tuai Kecaman, Kapolres Gowa Tegaskan Hal Ini

Sedangkan 38 orang lainnya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami keterlibatan masing-masing individu dalam kegiatan perjudian.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi menemukan berbagai barang bukti yang mendukung praktik perjudian, termasuk arena sabung ayam, uang tunai hasil taruhan, serta sejumlah ayam aduan. 

Baca Juga:
Pada Tahapan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Sulsel Ungkapkan Sebanyak 46 Orang Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Ikut Berpolitik Praktis

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat.

Kasus ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, yang menilai penindakan tegas terhadap perjudian sebagai langkah positif. 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di sekitar mereka, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa depan. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini