Sigi, gemasulawesi – Bawaslu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan seluruh saran dan juga rekomendasi berkaitan dengan hasil pengawasan selama tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih di daerah tersebut ditindaklanjuti KPU setempat.
Dalam keterangannya pada tanggal 26 Juli 2024, Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menyampaikan semua rekomendasi dari Bawaslu Sigi untuk beberapa kasus telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara badan ad hoc di KPU Sigi.
Hal tersebut dikatakan Hairil setelah melantik PAW Panwaslu Kecamatan Tanambulava di Kalukubula, Kabupaten Sigi.
“Tahapan saat ini setelah coklit adalah penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS yang dilakukan oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara masing-masing wilayah,” katanya.
Dia mengungkapkan jajawan pengawas mulai di tingkat desa hingga kecamatan bahkan kabupaten senantitas melakukan pengawasan melekat terhadap setiap proses tahapan pemutakhiran data pemilih.
Dia mengatakan masa coklit telah selesai dan berakhir tanggal 24 Juli 2024.
Dia memaparkan hingga saat ini, PPS dalam proses tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran mulai tanggal 25 hingga 31 Juli 2024.
Dikutip dari Antara, dia menyampaikan selama masa tahapan coklit di Sigi, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran, seperti ada rumah tidak ditempelkan stiker setelah didatangi petugas pantarlih.
“Saat proses coklit, ada beberapa hal yang menjadi temuan dari jajaran pengawas, yakni ada yang dicoklit, namun stikernya tidak ditempelkan di masing-masing rumahnya dan ada juga yang stikernya ditempel namun belum dicoklit,” ujarnya.
Hairil mengatakan temuan jajaran pengawas di lapangan selama masa coklit itu menjadi perhatian khusus sehingga menyampaikan saran dan juga rekomendasi untuk segera diperbaiki oleh KPU setempat.
Dia menyebutkan temuan lainnya masyarakat tidak sempat dicoklit karena selama masa coklit, rumah dalam keadaan kosong, sehingga itu menjadi kesulitan pantarlih untuk melakukan coklit.
“Dengan temuan itu, Bawaslu telah melayangkan saran dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sigi secara berjenjang dari tingkat PPS dan PPK,” ucapnya.
Hairil menyatakan tugas pihaknya hanya ingin memastikan dan mengawal hak pilih masyarakat jangan sampai hilang pada Pilkada tahun 2024. (Antara)