Untuk Beberapa Kasus, Semua Rekomendasi dari Bawaslu Sigi Telah Ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Badan Ad Hoc di KPU Kabupaten

Ket. Foto: Semua Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sigi untuk Beberapa Kasus Telah Ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Badan Ad Hoc di KPU Sigi Source: (Foto/ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, gemasulawesi – Bawaslu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan seluruh saran dan juga rekomendasi berkaitan dengan hasil pengawasan selama tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih di daerah tersebut ditindaklanjuti KPU setempat.

Dalam keterangannya pada tanggal 26 Juli 2024, Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menyampaikan semua rekomendasi dari Bawaslu Sigi untuk beberapa kasus telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara badan ad hoc di KPU Sigi.

Hal tersebut dikatakan Hairil setelah melantik PAW Panwaslu Kecamatan Tanambulava di Kalukubula, Kabupaten Sigi.

Baca Juga:
Terekam Kamera CCTV! Kotak Amal Masjid Jami Hidayatullah di Kota Depok Raib Digasak Pencuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Tahapan saat ini setelah coklit adalah penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS yang dilakukan oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara masing-masing wilayah,” katanya.

Dia mengungkapkan jajawan pengawas mulai di tingkat desa hingga kecamatan bahkan kabupaten senantitas melakukan pengawasan melekat terhadap setiap proses tahapan pemutakhiran data pemilih.

Dia mengatakan masa coklit telah selesai dan berakhir tanggal 24 Juli 2024.

Baca Juga:
Usai Bantah Tuduhan Telantarkan Orang Tuanya, Anak Pasutri Lansia yang Ditemukan Tewas di Bogor Tuntut Hak Waris Rumah yang Ditahan Ketua RT

Dia memaparkan hingga saat ini, PPS dalam proses tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran mulai tanggal 25 hingga 31 Juli 2024.

Dikutip dari Antara, dia menyampaikan selama masa tahapan coklit di Sigi, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran, seperti ada rumah tidak ditempelkan stiker setelah didatangi petugas pantarlih.

“Saat proses coklit, ada beberapa hal yang menjadi temuan dari jajaran pengawas, yakni ada yang dicoklit, namun stikernya tidak ditempelkan di masing-masing rumahnya dan ada juga yang stikernya ditempel namun belum dicoklit,” ujarnya.

Baca Juga:
Dilangsungkan Hari Ini, KPU Parigi Moutong Adakan Sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi Bakal Cabup dan Cawabup

Hairil mengatakan temuan jajaran pengawas di lapangan selama masa coklit itu menjadi perhatian khusus sehingga menyampaikan saran dan juga rekomendasi untuk segera diperbaiki oleh KPU setempat.

Dia menyebutkan temuan lainnya masyarakat tidak sempat dicoklit karena selama masa coklit, rumah dalam keadaan kosong, sehingga itu menjadi kesulitan pantarlih untuk melakukan coklit.

“Dengan temuan itu, Bawaslu telah melayangkan saran dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sigi secara berjenjang dari tingkat PPS dan PPK,” ucapnya.

Baca Juga:
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Lembaga Pecinta Alam dan Petualangan El Capitan Indonesia Melakukan Penanaman Ribuan Bibit Bakau di Parigi Moutong

Hairil menyatakan tugas pihaknya hanya ingin memastikan dan mengawal hak pilih masyarakat jangan sampai hilang pada Pilkada tahun 2024. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini