Makassar, gemasulawesi – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan hasil pengawasan pencocok dan penelitian atau coklit data pemilih Pilkada tahun 2024 di 24 kabupaten atau kota yang diwarnai sejumlah temuan yang patut dibenahi.
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Abdul Malik, mengatakan ada sejumlah catatan terhadap Pantarlih yang masih tercatat anggota parpol atau partai politik dan untuk itu direkomendasikan tindakan etik kepada PPS atau Panitia Pemungutan Suara berupa teguran.
Dalam keterangannya pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, selanjutnya, terhadap 31 orang Pantarlih diduga tercatat anggota partai politik itu yang bersangkutan tidak akan direkrut sebagai penyelenggara Pemilu dalam semua tahapan Pilkada tahun 2024.
Sementara itu, disepakati oleh seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran Panwascam untuk menyampaikan imbauan seragam berkaitan kegiatan penyusunan DPHP atau Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
Dikutip dari Antara, Abdul Malik, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Selatan, mengatakan imbauan ini menekankan 2 hal utama, yakni memastikan PPS melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, memastikan Panitia Pemungutan Suara telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan dan atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih atau mutarlih.
Selain itu, seluruh jajaran juga memaksimalkan website resmi lembaga dan sarana media sosial.
Itu dilakukan untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan di setiap lapangan.
Dia menuturkan adanya kesepakatanini diharapkan proses pengawasan pemilihan serentak di Sulawesi Selatan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Juga mendukung terciptanya Pilkada yang berkualitas dan bebas dari kecurangan,” katanya.
Risal Suaib, yang merupakan anggota Bawaslu Makassar, mengutip hasil pengawasan coklit, yaitu terdapat 21 kasus kelalaian Pantarlih dengan tidak menempeli stiker setelah mencoklit.
Paling banyak di Kecamatan Mamajang 11 KK, 8 KK di Biringkanaya dan 2 KK di Manggala.
Sedangkan jumlah saran dan perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Makassar pada proses coklit di 15 kecamatan tersebar di 153 kelurahan, tercatat sebanyak 91 saran perbaikan lisan telah ditindaklanjuti.
Sebanyak 18 saran perbaikan tertulis juga telah ditindaklanjuti berdasarkan penyampaian dari PPK kecamatan. (Antara)