Riau, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021 terus mengundang perhatian publik.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah intensif mengusut kasus dugaan korupsi ini dan telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, penyidikan masih terus berlanjut dan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini kemungkinan akan bertambah.
"Saat ini, kami telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk dari berbagai jabatan dan institusi terkait. Proses ini akan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan," ujar Nasriadi, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Saksi-saksi yang telah diperiksa mencakup berbagai pihak, termasuk dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima orang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tiga orang tenaga harian lepas (THL), satu orang Kasubag Perjalanan Dinas, satu orang Bendahara Pengeluaran, dan satu orang Kasubag Verifikasi.
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Kaharudin, yang merupakan Sekretaris Dewan DPRD Riau periode 2019-2020.
Selama penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya 12.604 SPPD fiktif untuk periode 2020-2021.
Selain itu, ditemukan pula 35.836 tiket pesawat dari Lion Grup yang diduga fiktif, mengingat pada periode tersebut penerbangan pesawat sedang tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.
"Temuan tiket pesawat yang terindikasi fiktif ini sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut dengan pihak maskapai untuk memastikan kebenarannya," tambah Nasriadi.
Kasus ini juga melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.
Muflihun dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun ia tidak hadir pada panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Muflihun mengirimkan surat konfirmasi melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan ketidakhadirannya karena alasan urusan keluarga yang mendesak.
Nasriadi mengungkapkan mengungkap bahwa pihaknya menerima konfirmasi dari Muflihun melalui kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa ia tidak dapat hadir karena ada keperluan keluarga yang mendesak.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, menambah tekanan pada pihak berwenang untuk menyelesaikan penyidikan dengan transparan dan adil.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa tindakan korupsi semacam ini tidak terulang di masa depan.
Polda Riau berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cermat, mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. (*/Shofia)