Heboh Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terkait Operasional Blok Migas Langgak BUMD Pemprov Riau, Polisi Periksa 18 Saksi

Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh BUMD, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh BUMD, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tengah menghebohkan publik. 

PT SPR, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau, diduga terlibat dalam penyimpangan keuangan terkait operasional Blok Migas Langgak pada periode 2010-2015.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ini.

Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana korupsi sehingga status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Bela Palestina Patung Kuda Monas, Polri Terjunkan Personel Gabungan di Sejumlah Titik

"Status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 21 Juli 2024.

Menurut Trunoyudo, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam kasus ini. 

Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang dijerat. 

Penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, mengumpulkan dan menyita bukti-bukti, serta berkoordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara.

Baca Juga:
Seluas 250 Hektare, Ketua DPRD Kulon Progo Meminta Pemerintah Setempat Memberikan Perhatian Khusus Pengembangan Kawasan Pertanian Organik Jatisarono

Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini. 

"Penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena PT SPR merupakan salah satu BUMD yang berperan penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Riau. 

Dugaan korupsi yang melibatkan dana besar dalam operasional Blok Migas Langgak tentu saja menimbulkan keprihatinan, terutama terkait dampak negatifnya terhadap perekonomian daerah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.

Baca Juga:
Geram Lihat Razia Barang Impor dari Pedagang di ITC Mangga Dua Jakarta Utara, Hotman Paris Kritik Keras Bea Cukai, Singgung Dasar Hukumnya

Kasus dugaan korupsi ini juga memperlihatkan tantangan besar yang dihadapi dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan di perusahaan daerah. 

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya publik. 

Selain itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik.

Langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
5 dari 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Dipasangi Gelang Detektor dan Hanya Ditahan di Tahanan Kota, Ini Alasannya

Ini alasan Kejaksaan Agung gunakan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton.

Tetapkan 7 Tersangka Baru, Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Palsu Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas capai Rp1 triliun.

Sita 2 Koper saat Penggeledahan, KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita beserta sang suami, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

7 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Merek Palsu PT Antam, 2 Diantaranya Langsung Ditahan di Rutan

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam periode 2010-2021.

Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi, Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Digeledah Tim Penyidik KPK

Penggeledahan dilakukan oleh KPK guna mengusut sejumlah kasus korupsi yang menyeret Pemerintah Kota Semarang.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;