Nasional, gemasulawesi - Video razia barang impor yang dilakukan di ITC Mangga Dua beberapa waktu lalu telah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat kepanikan para pedagang di ITC Mangga Dua yang mencoba menyelamatkan barang dagangan mereka dari petugas.
Selain itu, tampak beberapa pedagang terburu-buru menutup toko dan mengamankan barang-barang mereka, terutama tas-tas impor, saat razia berlangsung.
Reaksi ini menarik perhatian Hotman Paris Hutapea, advokat kondang yang dikenal peduli pada isu-isu sosial.
Hotman Paris, melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, memberikan tanggapan terhadap video tersebut.
Ia mempertanyakan dasar hukum dari razia yang dilakukan oleh pemerintah.
“Apa dasar hukumnya? Kalau barang sudah di dalam negeri dan sudah milik eceran pemilik toko, apa kaitannya dengan impor?” tanyanya.
Hotman berargumen bahwa begitu barang berada di tangan pedagang, barang tersebut sudah dilindungi oleh hukum domestik.
Menurutnya, razia seharusnya dilakukan pada saat barang tersebut baru masuk secara ilegal ke Indonesia.
Selain itu, Hotman juga menyoroti peran Bea Cukai dalam masalah ini. Ia mengkritik pelaksanaan razia yang dianggap tidak tepat sasaran.
“Razia barang impor ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke Indonesia secara ilegal. Seharusnya, tindakan diambil terhadap oknum Bea Cukai yang gagal mencegah masuknya barang-barang ilegal ke pasar,” jelasnya.
Hotman menilai bahwa tindakan hukum seharusnya ditujukan kepada importir barang ilegal, bukan pedagang yang sudah membeli barang tersebut.
Hotman juga menambahkan, “Kalau barang sudah menjadi milik perorangan dan beredar di pasar domestik, apa kewenangan Bea Cukai dalam hal ini?”
Ia menganggap bahwa sulit untuk menentukan apakah barang tersebut legal atau ilegal setelah berpindah tangan dari importir ke pedagang.
Hotman berpendapat bahwa seharusnya pedagang tidak menjadi target utama razia jika barang sudah melalui proses jual beli di pasar domestik.
Viralnya kabar razia di ITC Mangga Dua ini pun membuat Bea Cukai angkat bicara.
Menanggapi tudingan ini, Bea Cukai memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak melakukan razia seperti yang terlihat dalam video.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan bahwa penindakan Bea Cukai umumnya dilakukan di dalam kawasan pabean, namun penindakan juga dapat dilakukan di luar kawasan pabean dalam kondisi tertentu, seperti terkait rokok dan narkotika.
Sudiro juga menegaskan bahwa penindakan terhadap barang impor ilegal yang sudah beredar di pasar domestik akan menjadi kewenangan Satgas Impor Ilegal yang tengah dibentuk dan dipimpin oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Penjelasan ini memberikan konteks tambahan mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani barang impor ilegal di Indonesia, serta menegaskan bahwa penindakan terhadap barang yang sudah beredar di pasar domestik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan peredaran barang ilegal. (*/Shofia)