Makassar, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan insentif fiskal 1,6 miliar rupiah pada kinerja tahun berjalan dari Kementerian Keuangan RI sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mengendalikan inflasi daerah pada periode pertama tahun 2024.
Dalam keterangan persnya di Makassar pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan sejauh ini inflasi selalu terkendali di kisaran 1,7 persen dan harus terus dijaga hingga akhir tahun.
Zudan Arif Fakrulloh juga mengucapkan terima kasih kepada TPID, rekan-rekan di BI dan Kepala OPD.
“Jangan lengah, inflasi harus terus dikendalikan,” katanya.
Dia melanjutkan karena itu, Gerakan Pangan Murah dan subsidi langsung kepada para produsen, pedagang dan sarana transportasi perlu dilakukan agar inflasi di Sulawesi Selatan dapat dikendalikan dengan baik.
Dia menyebutkan pengendalian inflasi di Sulawesi Selatan adalah yang paling baik kedua secara nasional.
“Dan satu-satunya di zona Sulawesi,” ucapnya.
Zudan menyampaikan jumlah insentif fiskal yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah yang paling besar kedua di Indonesia setelah Provinsi Lampung.
Dikutip dari Antara, secara khusus dia juga mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang secara rutin setiap hari Senin memberikan arahan, bimbingan dan juga pembinaan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk dapat mengendalikan inflasi dengan baik.
“Termasuk arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, TPID Pusat dan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi yang diterapkan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Dia mengatakan ini adalah karya bersama dari TPID Sulawesi Selatan dan yang dahulu telah dirintis sangat baik oleh Pj Gubernur yang lama, Bahtiar Baharuddin, yang telah meletakkan landasan yang bagus, sehingga dirinya tinggal melanjutkan saja.
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan menetapkan alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama sebesar 300 miliar rupiah. (Antara)