Imbas Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Beri Sanksi Tegas, 9 Orang Ini Diberhentikan dari Jabatannya

Skandal manipulasi nilai rapor SMPN 19 Depok, 9 guru dipecat, ini sanksi berat yang diterima mereka. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Depok, gemasulawesi - Kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok telah menimbulkan berbagai reaksi, terutama terkait dengan sanksi yang diberikan kepada para guru yang terlibat. 

Setelah terungkapnya praktik manipulasi nilai, Dinas Pendidikan Kota Depok mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sembilan orang dari jabatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut mencakup Kepala SMPN 19 Depok, tiga guru honorer, dan lima orang lainnya. 

Pemberhentian ini merupakan respons terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi nilai rapor untuk 51 siswa SMPN 19 Depok.

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Ini Diduga Terjaring OTT Pihak Kepolisian Usai Peras Pejabat Daerah

Manipulasi ini mengakibatkan pembatalan penerimaan siswa ke sekolah menengah atas, yang menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat dan menodai integritas sistem pendidikan.

"Pemberhentian ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami telah mengikuti rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menentukan sanksi yang tepat," kata Siti Chaerijah, dikutip pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Siti juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan. 

"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera kepada semua pihak dan memastikan bahwa praktik semacam ini tidak akan terulang," tambahnya.

Baca Juga:
Kejari Depok Turun Tangan! Terungkap Modus Operandi Para Guru Memanipulasi Nilai 51 Siswa di SMPN 19 Depok hingga Dianulir dari 8 SMA Negeri

Sanksi berupa pemberhentian ini tidak hanya berlaku untuk Kepala Sekolah dan guru honorer, tetapi juga mencakup beberapa staf administrasi yang turut terlibat dalam proses manipulasi nilai. 

Hal ini mencerminkan upaya menyeluruh untuk membersihkan lingkungan pendidikan dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks ini, Dinas Pendidikan Kota Depok bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kejaksaan Negeri Depok juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih lanjut mengenai bagaimana praktik manipulasi ini dilakukan dan siapa saja yang mungkin terlibat di luar SMPN 19 Depok.

Baca Juga:
Digelar BPBD Provinsi Kaltim, Gubernur Kaltara Hadiri Kegiatan Resiliensi Penanggulangan Bencana Wilayah Kalimantan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah, menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dan memeriksa berbagai bukti terkait kasus ini. 

"Kami telah memeriksa dokumen-dokumen dan melakukan interogasi terhadap beberapa pihak yang terlibat. Hasil dari penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Dengan adanya sanksi tegas terhadap para pelaku, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan pendidik dan staf pendidikan lainnya mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Depok berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan masyarakat. (*/Shofia)

Bagikan: