Lewat Program Jamsostek, Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK Berkomitmen Memberikan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Jasa Konstruksi

Ket. Foto: BPJAMSSOSTEK dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Berkomitmen Memberikan Jaminan Sosial dan Perlindungan untuk Pekerja Jasa Konstruksi Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan perlindungan dan jaminan sosial untuk pekerja jasa konstruksi melalui program Jamsostek.

Moh Yasir, yang merupakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah atau Setda Parigi Moutong, mengatakan setiap pekerja harus mendapat perlindungan sosial guna menjamin mereka jika sewaktu-waktu terjadi musibah kecelakaan kerja.

Moh Yasir menyampaikan hal ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja, termasuk pemerintah.

Baca Juga:
Bertajuk Menelusuri Luka Bumi Palu, AMSI Sulteng Menggelar Diskusi Publik Membahas Aktivitas Pertambangan Ilegal dan Indikasi Keterlibatan WNA

Menurutnya, semua bentuk pekerjaan mempunyai risiko kecelakaan, tidak terkecuali dengan pekerjaan konstruksi.

“Oleh karena itu, pihak perusahaan di daerah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial untuk setiap tenaga kerja yang mereka gunakan,” katanya.

Karena Jamsostek adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pihak pemberi kerja, baik swasta, badan usaha termasuk pemerintah, sebagai upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga:
Perannya Bukan Hanya Sekedar Perlombaan Pesparawi, Pemprov Sebut LPPD Sulteng Diharapkan Dapat Menjadi Sarana Pembinaan Mental Umat Kristen

Dalam keterangannya tanggal 21 Agustus 2024, dia menuturkan Jamsostek bentuk komitmen pemerintah memberikan perlindungan untuk setiap tenaga kerja, sebagaimana Inpres atau Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Dalam kesempatan terpisah, Arfandi Sade, yang merupakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong, mengungkapkan pihaknya secara intens melakukan edukasi perlindungan dan jaminan sosial terhadap PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada sejumlah instansi di Kabupaten itu.

“Termasuk dengan pelaku usaha konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan atau DPUPRP maupun pemangku kepentingan di daerah itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Dalam Menekan Prevalensi Stunting di Kabupaten Banggai Kepulauan, Peran Keluarga Penting Membantu Pemerintah Daerah

Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat, khususnya pekerja mengenai pentingnya terlindungi Jamsostek.

Dia mengatakan pekerja yang masuk dalam kepesertaan Jamsostek tidak hanya sekedar membayar iuran, namun mereka mendapatkan manfaat program itu.

“Salah satunya perlindungan JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja,” tuturnya.

Baca Juga:
Pasca Penetapan Hasil Pleno Verifikasi Faktual Kedua, Bawaslu Parigi Moutong Membuka Ruang Permohonan Sengketa

Dia menyampaikan untuk peserta Jamsostek bidang jasa kontruksi, manfaat program diperoleh selain JKK.

“Juga santunan cacat, layanan home care, santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB, program kembali bekerja atau return to work,” ucapnya.

Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai 174 juta rupiah dari jenjang pendidikan tingkat bawah hingga perguruan tinggi. (*/Mey)

Bagikan: