KPU Makassar Telah Menerapkan Skema Alur Pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat Mendaftar

Ket. Foto: KPU Kota Makassar Telah Menerapkan Skema Alur Pendaftaran untuk Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat Mendaftar Source: (Foto/ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar, gemasulawesi – KPU Kota Makassar telah menerapkan skema alur pendaftaran untuk bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar saat mendaftar tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 di kantor KPU setempat di Jalan Perumas Antang Raya, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat, mengatakan alurnya nanti maksimal 90 orang, masuk pelatara kantor maksimal 60 orang dan yang masuk ke dalam ruangan lobi untuk administrasi itu 20 orang maksimal.

Yasir Arafat menerangkan pembatasan orang itu dilakukan karena keterbatasan ruangan di kantor KPU Makassar.

Baca Juga:
Untuk Mengamankan Pendaftaran Peserta Bakal Calon Gubernur dan Wagub, 200 Personel Diterjunkan oleh Polda Sulawesi Tenggara

Selain itu, hanya tamu penting yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor, selebihnya berada di luar area kantor KPU Kota Makassar.

“Kita batasi, diperbolehkan masuk ruangan lobi saat pendaftaran hanya pasangan kandidat, ketua partai pendukung dan pengusung,” ucapnya.

Dia melanjutkan jika pun masih kurang dapat dilengkapi timnya.

Baca Juga:
Satreskrim Polres Muna Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Sebuah SPBU di Kabupaten Muna

“Namun maksimal hanya 20 orang di dalam,” ujarnya.

Saat ditanyakan sejauh ini berapa pasangan calon yang telah mengambil akun dan mengunggah syarat dukungan pada Silon atau Sistem Informasi Pencalonan, dia menyampaikan telah 4 pasangan calon lewat tim LO atau Liaison Officer.

“Sejauh ini, ada 4 LO atau Liaison Officer yang mengambil akun Silon dan baru 3 yang telah mengunduh ke sistem,” katanya.

Baca Juga:
Digelar pada Tanggal 2 hingga 7 September 2024, Universitas Negeri Gorontalo Mematangkan Persiapan Mahasiswa untuk Mengikuti Peksiminas XVII

Dikutip dari Antara, pengisian Silon itu sebagai salah satu syarat yang nantinya disinkronkan dengan syarat dukungan ketika pendaftaran.

Dia mengatakan ada banyak item di Silon.

“Tetapi hanya 4 item yang akan disinkronkan saat pendaftaran, diantaranya B1.KWK pendaftaran, KTP elektronik dan B.1 KWK dukungan partai,” paparnya.

Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Gubenur dan Wagub Dibuka, Belum Ada Pasangan yang Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara

Dia melanjutkan ini memastikan sesuai dengan persyaratan.

Dari informasi yang diterima oleh tim Helpdesk Pencalonan, rencananya 1 bapaslon akan mendaftar di hari kedua, Selasa, tanggal 28 Agustus 2024, yaitu bapaslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lufti atau Seto-Kiki dengan akronim Sehati. (Antara)

Bagikan: