Innalillahi! Empat Anggota Keluarga Tewas Mengenaskan Usai Tertabrak Kereta Api di Karawang, Begini Kata Saksi

Empat orang tewas tertabrak kereta api Fajar Utama Solo di Karawang, insiden tragis yang mengejutkan masyarakat. Source: Foto/tangkap layar Instagram @fakta.jakarta

Karawang, gemasulawesi - Insiden tragis menimpa sebuah keluarga di Kampung Daringo, Karawang. 

Empat orang yang masih satu keluarga ini meninggal dunia usai tertabrak kereta api Fajar Utama Solo. 

Di antara keempat korban tersebut, ada seorang anak berusia 7 tahun yang dilaporkan tersangkut di badan kereta dan terseret hingga ke daerah Patokbeusi, Subang atau sekitar 20 km. 

Peristiwa nahas ini terjadi setelah keempat korban yang baru saja selesai berolahraga, bermain di dekat rel kereta. 

Baca Juga:
Tim Gabungan Kembali Sisir Area Kali Bekasi Usai Penemuan 7 Mayat Mengapung Gegerkan Warga, Ada Korban Lain?

Menurut keterangan saksi mata, kereta melintas dengan kecepatan tinggi dan membunyikan sinyal peringatan. 

Namun, para korban tampak tidak menyadari bahaya yang mendekat. 

Dua dari korban adalah anak-anak berusia 7 bernama Muhammad Alikasan dan 9 tahun bernama Ted Alfarizi, yang semuanya dinyatakan meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah.

Sementara itu 2 korban lainnya adalah Anita Andini, berusia 37 tahun dan Sahaman, berusia 65 tahun. 

Baca Juga:
Kabur Usai Tabrak Bocah 3 Tahun di Ciputat Tangerang Selatan hingga Meninggal, Polisi Tangkap Pelaku

Keempat korban merupakan warga Sukahati Timur, Desa Jomim Timur, Kecamatan Kota Baru. 

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat dan media, terutama untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di dekat jalur kereta api. 

Pihak PT KAI juga menegaskan bahwa jalur kereta bukanlah area untuk berwisata atau bermain. 

Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar rel, termasuk berjalan kaki atau membuat konten.

Baca Juga:
KPU Sulawesi Tengah Melaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sulteng pada Pilkada 2024

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pelanggar dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta. L

Kesedihan mendalam dirasakan oleh keluarga dan masyarakat atas peristiwa ini, yang seharusnya dapat dihindari.

Di media sosial, video yang merekam detik-detik kejadian viral dan menuai beragam komentar. 

Baca Juga:
Sejumlah Dosen Universitas Negeri Gorontalo Melaksanakan Pengabdian di Desa Tri Rukun Kabupaten Boalemo

Banyak pengguna yang mengungkapkan rasa prihatin dan duka cita atas nasib naas yang menimpa keluarga tersebut. 

Beberapa netizen bahkan mengecam tindakan para korban yang bermain di dekat rel kereta, mengingat peringatan yang sering disampaikan oleh pihak berwenang mengenai bahaya aktivitas di area tersebut.

"Tanpa mengurangi rasa berduka, seharusnya yang orang dewasanya sadar akan akal sehat, kalau kereta bukan untuk bermain. Mau salahin siapa kalau begini? Sedangkan kereta memang sudah berjalan di jalurnya begitu," komentar akun @fac***.

Kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dan tidak menganggap remeh keselamatan di area kereta api. 

Baca Juga:
Sejumlah Dosen Universitas Negeri Gorontalo Melaksanakan Pengabdian di Desa Tri Rukun Kabupaten Boalemo

Semoga tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat kelalaian di masa mendatang. (*/Shofia)

Bagikan: