Palu, gemasulawesi – KPU Sulawesi Tengah melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada Pilkada tanggal 27 November 2024.
Pengundian dipimpin oleh Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, di halaman kantor KPU Sulawesi Tengah, Palu, pada hari Senin, tanggal 23 September 2024.
Risvirenol membacakan Surat Keputusan KPU Sulawesi Tengah Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Hasil pengundian yang dilakukan KPU Sulawesi Tengah, nomor urut satu diperoleh pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim yang diusung oleh 8 partai politik dengan total 1.062.014 suara.
Ke-8 partai politik tersebut adalah Partai NasDem, PKB, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, Partai Perindo, dan PSI.
Nomor urut 2 didapatkan oleh pasangan calon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido yang didukung oleh 3 partai politik dengan total 340.299 suara sah.
Partai politik pengusul adalah Partai Demokrat, PBB, dan PKS.
Dikutip dari Antara, nomor urut 3 didapatkan pasangan calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto yang didukung oleh 4 partai politik dengan total 272.089 suara.
Partai politik pengusul, yaitu Partai Hanura, PDI P, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah telah menyerahkan sebanyak 15 sertifikat hak cipta dan merek kepada masyarakat Kabupaten Banggai.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya di Banggai pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, mengatakan penyerahan sertifikat itu adalah bentuk apresiasi atas karya-karya inovatif yang telah diciptakan.
Selain itu, sekaligus memberikan perlindungan hukum atas hak cipta mereka.
Sertifikat itu diserahkan secara langsung oleh Kurniaman Telaumbanua, yang merupakan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, bersama dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Juga turut disaksikan oleh Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.
“Penyerahan sertifikat hak cipta ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong masyarakat untuk terus berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” katanya. (Antara)