Usut Kasus Penembakan di Tanjung Priok yang Sempat Viral, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Sosoknya

Pelaku penembakan di warung nasi uduk Kebon Bawang ditangkap polisi setelah insiden yang mengakibatkan satu korban terluka. Source: Foto/PMJ News

Hukum, gemasulawesi - Polisi mendalami kasus penembakan di warung nasi uduk Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan keluarga korban, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Hingga akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A (19), seorang tukang parkir yang diketahui dalam keadaan mabuk saat melakukan penembakan.

Kejadian bermula ketika korban, AR, bersama teman-temannya, sedang menikmati nasi uduk di warung tersebut. 

Baca Juga:
Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dalam suasana yang tenang, tiba-tiba terdengar suara gaduh dari sekelompok orang yang terdiri dari satu wanita dan tiga pria. 

Korban merasa terganggu dan menegur mereka, yang memicu ketegangan. 

Tak terima ditegur, A, yang adalah teman salah satu pelaku, muncul di lokasi dan mengambil tindakan ekstrem dengan menembakkan senjata ke arah AR dari jarak dekat, mengenai bagian belakang kepala korban.

Setelah insiden tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Polisi segera bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. 

Baca Juga:
Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan pengumpulan informasi, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Penangkapan ini berlangsung tanpa insiden, dan pelaku tidak berusaha melawan ketika ditangkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa soft gun yang digunakan dalam penembakan, sepeda motor yang digunakan pelaku, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi. 

Pelaku diketahui sebagai seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, menunjukkan bahwa ia memiliki riwayat kriminal yang cukup serius.

Baca Juga:
Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 25 September 2024, Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen polisi untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. 

Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Polisi juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diadili. 

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. (*/Shofia)

Bagikan: