Bertambah! Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan dan Pembubaran Paksa Acara Diaspora di Jaksel

Polda Metro Jaya menetapkan MR sebagai tersangka keempat dalam kasus penganiayaan dan pembubaran acara Diaspora. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Kasus penganiayaan dan pembubaran paksa acara Diaspora terus berkembang dengan penetapan satu tersangka baru. 

Polda Metro Jaya kini menetapkan MR alias RD sebagai tersangka keempat dalam insiden yang terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa MR terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel. 

Baca Juga:
Innalillahi! Pekerja Flyover di Tangerang Tewas Usai Tertimpa Runtuhan Pembatas Jalan

“Tindakan pemukulan yang dilakukan oleh MR sudah terekam dalam CCTV yang telah kami amankan,” katanya. 

Saat ini, MR dihadapkan pada berbagai pasal yang mengancam hukumannya, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang dalam kasus yang sama, di mana dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah FEK, yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW, yang diduga melakukan perusakan spanduk di lokasi acara. 

Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terkait Kasus TPPU, Temukan 2 Bukti Penting Ini

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menyatakan bahwa tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan peran mereka dalam pembubaran acara.

Kasus ini berawal ketika acara diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di Hotel Grand Kemang dibubarkan oleh sekelompok orang tak dikenal. 

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu sore, dan situasi semakin kacau ketika beberapa fasilitas di lokasi acara mengalami kerusakan. 

Diketahui, sekitar 25 orang terlibat dalam aksi pembubaran tersebut, yang menyebabkan petugas keamanan dan peserta acara menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga:
Heboh Penemuan Janin Bayi Terbungkus Kardus di Tepi Sungai Jakarta Barat, Polisi Turun Tangan

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami insiden tersebut dan berusaha mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. 

Dengan penetapan MR sebagai tersangka baru, total ada empat orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pelaku dapat ditangkap dan diadili.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. (*/Shofia)

Bagikan: