Demi Bisa Liburan ke Australia, Wanita Asal NTT Ini Nekat Begal Sopir Taksi Online di Surabaya

Wanita asal NTT membegal sopir taksi online di Surabaya untuk biaya liburan ke Australia, tapi gagal kabur. Source: Foto/tangkap layar Instagram @fakta.indo

Nasional, gemasulawesi - Seorang wanita muda asal Ende, Nusa Tenggara Timur, melakukan tindakan kriminal yang mengejutkan publik di Surabaya. 

Ia adalah Maria Livia (23), yang ditangkap setelah mencoba membegal seorang sopir taksi online di Perumahan Royal Park Residence, Surabaya. 

Aksi ini dilakukan Maria dengan niat untuk mengumpulkan uang demi biaya liburan dan pekerjaan di Australia.

Awalnya, Maria memesan taksi online menggunakan ponsel milik orang lain dan dijemput di Jalan Raya Mulyosari. 

Baca Juga:
Dikenal Jadi Dosen Baik, Anak Didik Marissa Haque di Kampus Ini Mengaku Sangat Kehilangan Sosok Istri Ikang Fawzi

Setelah sampai di perumahan Royal Park Residence, ia menyerang sopir taksi berinisial PJ (47) menggunakan tali tas dan pisau yang sudah dipersiapkannya. 

PJ mengalami luka parah dengan pisau masih tertancap di lehernya. Namun, PJ berhasil melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. 

Warga sekitar segera menolong dan mengejar pelaku. Maria mencoba kabur dengan mobil korban, tetapi menabrak mobil warga saat hendak melarikan diri. 

Akibatnya, Maria ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:
TMMD ke-122 Resmi Digelar di Parigi Moutong, Dandim 1306/Kota Palu: Diharapkan Berdampak Positif Bagi Masyarakat

PJ dilarikan ke RSUD dr. Soetomo dalam kondisi kritis. Tim medis berhasil menyelamatkannya setelah melakukan operasi untuk mengeluarkan pisau dari lehernya.

Dalam pemeriksaan polisi, Maria mengaku telah merencanakan aksi tersebut dengan niat menjual mobil korban seharga Rp 50 juta. 

Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai liburannya ke Australia sekaligus mencari pekerjaan. 

Maria juga menyebutkan bahwa dirinya kesulitan ekonomi sejak 2022 dan tidak memiliki cukup tabungan.

Baca Juga:
Keracunan Massal di Acara Selawatan Kediri, 155 Warga Jadi Korban, Ini Penyebabnya

Saat ini Maria sudah ditahan di Polsek Gunung Anyar dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti pelaku. 

Kejadian ini langsung menjadi viral di media sosial, namun mayoritas komentar dari warganet mengecam keras tindakan pelaku. 

"Gila berani bener cuma buat liburan. Kayaknya perlu diselidiki tuh barangkali duitnya bukan bener-bener buat liburan," komentar akun @rhe***.

Baca Juga:
Innalillahi! Pekerja Flyover di Tangerang Tewas Usai Tertimpa Runtuhan Pembatas Jalan

Tidak sedikit pula netizen yang menyampaikan rasa prihatin terhadap korban.

Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat, terutama pengemudi layanan transportasi online, untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejanggalan. 

Kasus ini menjadi sorotan luas karena pelaku merupakan seorang wanita muda dengan rencana yang terkesan kontras dengan aksinya yang brutal. 

Meskipun alasan di balik tindakannya terkait tekanan ekonomi, masyarakat menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. (*/Shofia)

Bagikan: