Tak Berkutik! Penodong di Terminal Kalideres Ditangkap Saat Melarikan Diri dengan Uang Hasil Rampasan

Polisi tangkap penodong di Kalideres setelah menodong warga dengan pisau dan merampas uang tunai Rp1,3 juta. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Jakarta Barat, gemasulawesi - Seorang warga Kuningan, EK, menjadi korban aksi penodongan di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. 

Peristiwa ini terjadi ketika korban baru tiba di terminal dan tengah menunggu jemputan di sekitar Rumah Pompa Air, Jalan Daan Mogot KM 16, Semanan. 

Tanpa disangka, dua pria mendekatinya, mengancam dengan pisau, dan meminta dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Aksi penodongan tersebut berlangsung cepat, dengan kedua pelaku langsung kabur setelah mendapatkan dompet korban. 

Baca Juga:
Kesal Diklakson, Pria di Bekasi Nekat Tabrak Rekannya Sendiri dengan Motor, Begini Kronologinya

Korban yang merasa terancam keselamatannya segera melapor ke Polsek Kalideres. 

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan, melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian berdasarkan informasi yang diberikan korban. 

Tidak berselang lama, kedua pelaku yang diketahui berinisial MF dan LQ berhasil ditangkap di Jalan Daan Mogot KM 19, Batu Ceper, Tangerang. 

Mereka tidak melawan saat penangkapan dan langsung dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp32,8 Miliar! Sindikat Benih Lobster Ilegal di Banten Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa kedua pelaku langsung menodongkan pisau dan memaksa korban menyerahkan dompet. 

“Korban yang terancam nyawanya tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan dompetnya kepada para pelaku," ujarnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Abdul Jana juga mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap kurang dari satu jam setelah melarikan diri dari tempat kejadian. 

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada hanya beberapa kilometer dari lokasi penodongan.

Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Sulteng Melakukan Penyusunan Program Pertanian untuk Meningkatkan Produksi pada 2025

Korban EK berhasil selamat tanpa mengalami luka, namun mengalami trauma akibat ancaman yang diterimanya. 

Setelah pelaku ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penodongan tersebut. Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Kalideres.

Atas tindakan mereka, MF dan LQ akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara paling lama sembilan tahun. 

Baca Juga:
Polres Donggala Melakukan Patroli Laut Guna Mencegah Tindak Pidana di Wilayah Perairan

Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kriminal lainnya. 

Keberhasilan penangkapan yang cepat ini menunjukkan kesiapan dan kecepatan pihak kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, terutama di wilayah yang rawan tindak kejahatan seperti Terminal Kalideres.

Kompol Abdul Jana juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan di sekitar mereka. 

Ini penting untuk meminimalkan risiko tindak kriminal dan memastikan keamanan bersama. (*/Shofia)

Bagikan: