Bekasi, gemasulawesi - Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial DSH terjadi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan kecil di jalan yang berujung pada kekerasan.
Korban, yang sedang mencuci motor, sempat mengklakson pelaku, E, yang sedang berjalan di depannya.
Namun, aksi sepele ini membuat pelaku tersinggung dan menuntut korban untuk berhenti dan menghadapi dirinya.
Korban awalnya mengabaikan teriakan tersebut dan melanjutkan aktivitasnya.
Akan tetapi, situasi semakin memanas ketika korban kembali melewati pelaku di jalan yang sama.
Korban kemudian menanyakan maksud dari tindakan kasar pelaku sebelumnya. Bukannya menjelaskan, pelaku justru semakin emosi dan mengajak korban berkelahi.
Perkelahian pun tak terhindarkan meski sempat dilerai oleh saksi mata di lokasi.
Baca Juga:
LPKA Kelas II Palu Mewujudkan Pemenuhan Hak Integrasi untuk ABH Melalui Program Peta Sunan
Namun, pelaku tak berhenti di situ. Dengan penuh emosi, ia mengambil motor korban dan dengan sengaja menabrakkan kendaraan tersebut ke arah korban.
DSH yang tidak sempat menghindar tertabrak dan jatuh, mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Setelah cekcok, pelaku mengambil motor korban dan menabrakkannya ke arah korban hingga menyebabkan luka-luka," kata Ade Ary, pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Sulteng Melakukan Penyusunan Program Pertanian untuk Meningkatkan Produksi pada 2025
Menurut saksi mata, mereka sempat berteriak memperingatkan korban untuk menghindar, namun jarak yang terlalu dekat membuatnya tidak bisa bereaksi cepat.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh Polres Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku, E, telah ditahan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, E kini harus menghadapi penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bekasi.
Baca Juga:
Dandrem Sebut HUT ke 79 TNI di Sulawesi Tenggara Jadi Momentum untuk Mengevaluasi Diri bagi Prajurit
Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan perusakan properti, yang bisa berujung pada hukuman penjara.
Polisi juga masih menggali informasi dari saksi dan mencari tahu motif pelaku, apakah hanya terkait insiden kecil di jalan atau ada masalah pribadi lainnya yang memicu tindakan kekerasan tersebut.
Lebih lanjut polisi memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/Shofia)