Kerugian Negara Capai Rp32,8 Miliar! Sindikat Benih Lobster Ilegal di Banten Terbongkar, 4 Tersangka Diamankan

Ditpolair Polri tangkap sindikat pengelola benih lobster ilegal di Banten, selamatkan negara dari kerugian besar.
Ditpolair Polri tangkap sindikat pengelola benih lobster ilegal di Banten, selamatkan negara dari kerugian besar. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas aktivitas ilegal di perairan Indonesia. 

Kali ini, mereka berhasil mengungkap jaringan pengelola benih lobster ilegal yang beroperasi di Kampung Rempong, Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. 

Penangkapan ini menandakan bahwa upaya penyelundupan sumber daya laut yang berharga tersebut belum juga surut meski telah ada pengetatan pengawasan.

Operasi ini dilakukan setelah Ditpolair menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pemancingan yang terlihat normal dari luar. 

Baca Juga:
LPKA Kelas II Palu Mewujudkan Pemenuhan Hak Integrasi untuk ABH Melalui Program Peta Sunan

Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menggerebek lokasi tersebut. 

Ternyata, bagian dalam bangunan telah dimodifikasi untuk pengelolaan benih lobster secara ilegal. 

Penangkapan ini melibatkan empat tersangka dengan inisial DS, DD, DE, dan AM yang memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut.

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, lokasi yang digunakan oleh para tersangka tampak seperti pemancingan umum, namun di salah satu bangunannya terdapat ruangan khusus yang digunakan untuk mengganti oksigen bibit benih lobster. 

Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Sulteng Melakukan Penyusunan Program Pertanian untuk Meningkatkan Produksi pada 2025

“Di lokasi yang disewa pelaku, kami menemukan ruang tersembunyi yang dimanfaatkan untuk pengelolaan benih lobster. Pelaku menyewa tempat itu untuk menghindari kecurigaan warga,” ujar Donny, dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, Ditpolair menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 134 ribu bibit benih lobster, tiga telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, 13 box styrofoam, alat pengisian oksigen, dan peralatan pengemasan yang digunakan untuk memastikan bibit lobster tetap hidup sebelum diselundupkan. 

Keberhasilan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp32,8 miliar.

Donny juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. DS berperan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyewaan lokasi. 

Baca Juga:
Polres Donggala Melakukan Patroli Laut Guna Mencegah Tindak Pidana di Wilayah Perairan

DD dan DE adalah pengemas yang memastikan bahwa bibit lobster tetap dalam kondisi hidup dengan memberikan oksigen secara berkala. 

Sementara AM bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pemilik lahan dengan penyewa serta sebagai pengemudi yang mengangkut benih lobster ke lokasi.

Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004. 

Baca Juga:
Dandrem Sebut HUT ke 79 TNI di Sulawesi Tenggara Jadi Momentum untuk Mengevaluasi Diri bagi Prajurit

Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar. 

“Dengan penangkapan ini, kami berharap bisa memutus mata rantai penyelundupan benih lobster ilegal yang merugikan negara,” jelas Donny.

Kasus ini sekali lagi menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengungkap aktivitas ilegal yang semakin canggih. 

Pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan harus terus diperketat guna melindungi sumber daya laut Indonesia yang sangat berharga. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

TNI Selenggarakan Puncak Perayaan HUT ke 79 Lewat Berbagai Kegiatan yang Berpusat di Silang Monas Jakarta

TNI mengadakan puncak perayaan HUT ke-79 TNI yang dipusatkan di Silang Monas, Jakarta, melalui berbagai kegiatan.

Gelar Operasi Besar-besaran! Delapan Tersangka Penyelundupan Narkoba Ditangkap, BNN Sita Ratusan Kilo Sabu dan Ganja

BNN ungkap jaringan narkotika besar, selamatkan ribuan anak bangsa. Temukan rincian penggerebekan dan hasilnya di sini.

Tuai Kontroversi! Nama Produk Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Faktanya

BPJPH tanggapi kontroversi di media sosial terkait produk bernama 'tuak', 'beer', dan 'wine' yang mendapat sertifikat halal.

Tanggapi Permintaan Maaf Presiden Jokowi, Said Didu Jawab Dengan Tegas: Harus Bapak Pertanggung Jawabkan

Pegiat Media Sosial, Said Didu dengan tegas memberikan tanggapannya terhadap permintaan maaf yang diucapkan Presiden Jokowi

Bongkar Jaringan TPPU Duta Palma Group, Kejagung Geledah 2 Tempat dan Sita Barang Bukti Ini

Duta Palma Group terjerat kasus TPPU, Kejagung sita ratusan miliar rupiah serta beberapa barang bukti lainnya.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;