Nasional, gemasulawesi - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas aktivitas ilegal di perairan Indonesia.
Kali ini, mereka berhasil mengungkap jaringan pengelola benih lobster ilegal yang beroperasi di Kampung Rempong, Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.
Penangkapan ini menandakan bahwa upaya penyelundupan sumber daya laut yang berharga tersebut belum juga surut meski telah ada pengetatan pengawasan.
Operasi ini dilakukan setelah Ditpolair menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pemancingan yang terlihat normal dari luar.
Baca Juga:
LPKA Kelas II Palu Mewujudkan Pemenuhan Hak Integrasi untuk ABH Melalui Program Peta Sunan
Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menggerebek lokasi tersebut.
Ternyata, bagian dalam bangunan telah dimodifikasi untuk pengelolaan benih lobster secara ilegal.
Penangkapan ini melibatkan empat tersangka dengan inisial DS, DD, DE, dan AM yang memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, lokasi yang digunakan oleh para tersangka tampak seperti pemancingan umum, namun di salah satu bangunannya terdapat ruangan khusus yang digunakan untuk mengganti oksigen bibit benih lobster.
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Sulteng Melakukan Penyusunan Program Pertanian untuk Meningkatkan Produksi pada 2025
“Di lokasi yang disewa pelaku, kami menemukan ruang tersembunyi yang dimanfaatkan untuk pengelolaan benih lobster. Pelaku menyewa tempat itu untuk menghindari kecurigaan warga,” ujar Donny, dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, Ditpolair menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 134 ribu bibit benih lobster, tiga telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, 13 box styrofoam, alat pengisian oksigen, dan peralatan pengemasan yang digunakan untuk memastikan bibit lobster tetap hidup sebelum diselundupkan.
Keberhasilan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp32,8 miliar.
Donny juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. DS berperan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyewaan lokasi.
Baca Juga:
Polres Donggala Melakukan Patroli Laut Guna Mencegah Tindak Pidana di Wilayah Perairan
DD dan DE adalah pengemas yang memastikan bahwa bibit lobster tetap dalam kondisi hidup dengan memberikan oksigen secara berkala.
Sementara AM bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pemilik lahan dengan penyewa serta sebagai pengemudi yang mengangkut benih lobster ke lokasi.
Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004.
Baca Juga:
Dandrem Sebut HUT ke 79 TNI di Sulawesi Tenggara Jadi Momentum untuk Mengevaluasi Diri bagi Prajurit
Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap bisa memutus mata rantai penyelundupan benih lobster ilegal yang merugikan negara,” jelas Donny.
Kasus ini sekali lagi menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengungkap aktivitas ilegal yang semakin canggih.
Pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan harus terus diperketat guna melindungi sumber daya laut Indonesia yang sangat berharga. (*/Shofia)