Tuai Kontroversi! Nama Produk Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Faktanya

Viral di media sosial, BPJPH memberikan pemahaman mengenai kehalalan produk dengan nama kontroversial.
Viral di media sosial, BPJPH memberikan pemahaman mengenai kehalalan produk dengan nama kontroversial. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh video yang menunjukkan produk bernama "tuak," "beer," dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. 

Kejadian ini memicu perdebatan hangat di media sosial mengenai kehalalan produk-produk tersebut dan dampaknya terhadap konsumen. 

Menanggapi viralnya isu ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia melakukan klarifikasi untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa fokus utama dari kontroversi ini terletak pada nama produk, bukan pada kehalalan bahan yang digunakan. 

Baca Juga:
Mantan Kades di Tangerang Selewengkan Dana Desa Rp1,38 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Begini Modus Operandi Pelaku

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena produk yang telah bersertifikat halal telah menjalani proses sertifikasi yang ketat dan mendapat ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal,” ungkapnya, dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Mamat menambahkan bahwa penamaan produk halal diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk SNI 99004:2021 mengenai persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh mendaftarkan produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Meski ada ketentuan yang jelas, BPJPH mencatat adanya nama-nama produk tersebut yang tetap mendapatkan sertifikat halal. 

Baca Juga:
Viral Penjual di Pasar Gunungkidul Protes ke Lapak yang Jual Daging Ayam Lebih Murah, Warganet Banyak Dukung Pelapak

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai penggunaan nama tersebut. 

Sebagai contoh, produk dengan nama "wine" memiliki 61 sertifikat halal yang diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI dan 53 sertifikat dari Komite Fatwa, sedangkan untuk nama "beer," ada 8 produk dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

“Setiap produk tersebut telah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan sebagian besar berasal dari LPPOM,” tambah Mamat. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat terkait penamaan, aspek kehalalan dari produk itu sendiri tetap terjamin.

Baca Juga:
Tanggapi Permintaan Maaf Presiden Jokowi, Said Didu Jawab Dengan Tegas: Harus Bapak Pertanggung Jawabkan

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, juga menyoroti pentingnya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dalam menjelaskan isu penamaan produk ini. 

“Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mendiskusikan hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kejelasan ini sangat penting agar konsumen merasa yakin dalam memilih produk bersertifikat halal,” ujarnya.

Selain itu, BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan. 

“Mari kita bersama-sama memastikan bahwa proses sertifikasi halal berjalan lancar, agar produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya,” pungkas Dzikro.

Baca Juga:
Momen Aksi Heroik Satpam RSUD Ulin Banjarmasin Ringkus Pelaku Gendam, Tuai Pujian Karena Gagalkan Residivis

Dengan klarifikasi dari BPJPH ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami situasi terkait sertifikasi halal dan tidak terpengaruh oleh kebingungan mengenai nama-nama produk yang viral. 

Penjelasan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dalam menamai dan memproduksi produk mereka. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Tanggapi Permintaan Maaf Presiden Jokowi, Said Didu Jawab Dengan Tegas: Harus Bapak Pertanggung Jawabkan

Pegiat Media Sosial, Said Didu dengan tegas memberikan tanggapannya terhadap permintaan maaf yang diucapkan Presiden Jokowi

Bongkar Jaringan TPPU Duta Palma Group, Kejagung Geledah 2 Tempat dan Sita Barang Bukti Ini

Duta Palma Group terjerat kasus TPPU, Kejagung sita ratusan miliar rupiah serta beberapa barang bukti lainnya.

Bikin Kagum! Begini Kisah Asmara Marissa Haque dan Ikang Fawzi, Sempat Tidak Direstui Hingga Maut Saling Memisahkan

Kisah cinta Marissa Haque dan Ikang Fawzi tampak sangat sempurna, diawali dengan cinta tak direstui hingga maut saling memisahkan

Perjalanan Karir Politik Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi Pernah Tinggalkan DPR RI Hingga Kalah Suara di Pemilihan

Selain tampil di dunia hiburan Indonesia, Marissa Haque juga dikenal di dunia politik Indonesia, begini perjalanan karirnya

Waspada! Modus Penipuan Terbaru di Sektor Keuangan Kian Marak, OJK Ingatkkan Hal Ini

Modus penipuan keuangan kian viral. Dari pekerjaan paruh waktu hingga investasi AI bodong, korban terjebak.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;