Nasional, gemasulawesi - Kasus penipuan di sektor keuangan terus berkembang, bahkan kini semakin marak dengan modus-modus baru yang membuat masyarakat rentan menjadi korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan beberapa tren terbaru dalam penipuan di sektor keuangan.
Salah satunya adalah modus penipuan yang berkedok penawaran pekerjaan paruh waktu dengan imbalan tertentu. Modus ini kian viral karena banyak korban mengalami kerugian besar.
Friderica menjelaskan, awalnya korban diminta untuk melakukan tugas-tugas sederhana seperti memberikan komentar atau "likes" di aplikasi media sosial.
Setelah itu, korban akan menerima imbalan kecil, namun dalam prosesnya mereka diminta untuk melakukan top-up dana dengan janji penghasilan yang lebih besar.
"Di awal memang korban mendapat sedikit imbalan, tapi selanjutnya diminta top up dan akhirnya uang tersebut tidak kembali," ungkap Friderica pada Rabu, 2 September 2024.
Selain penipuan pekerjaan paruh waktu, modus penipuan investasi bodong dengan penyewaan jaringan server Artificial Intelligence (AI) juga semakin marak.
Penipuan ini mengiming-imingi korban dengan prospek investasi yang memanfaatkan teknologi terbaru, membuat banyak orang tergiur untuk menanam modal.
"Modus seperti ini terlihat modern, padahal ini hanya kedok penipuan semata. Uang yang diinvestasikan tidak akan kembali," tambah Friderica.
Meski berbagai modus baru terus bermunculan, modus penipuan klasik seperti undian berhadiah tetap menjadi ancaman yang menjerat banyak korban.
Friderica mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang terus berinovasi dalam menipu korban.
Untuk menangani masalah ini, OJK kini tengah mematangkan rencana pembentukan Anti Scam Center (ASC).
Pusat pengaduan ini akan mempercepat penanganan kasus penipuan, termasuk pemblokiran rekening pelaku dan identifikasi lebih lanjut.
Dengan langkah ini, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap penipu bisa semakin efektif dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (*/Shofia)