Jakarta, gemasulawesi - Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono memberikan tanggapan yang berbeda terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024, yang menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai pemenang dengan perolehan 50,07 persen suara sah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu malam, 8 Desember 2024, Koordinator tim pemenangan RK-Suswono, Ramdan Alamsyah, menyebut bahwa pemenang sebenarnya dalam Pilkada kali ini adalah golput.
Pernyataan tersebut didasarkan pada fakta bahwa angka golput lebih tinggi dibandingkan suara yang diraih oleh setiap pasangan calon.
"01 menang, tidak, 03 menang, tidak, 02 menang, tidak, peserta kalah semua, yang menang golput," tegas Ramdan.
Ia menambahkan bahwa angka golput tersebut diakui sebagai fakta yang juga dapat dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Fakta, bukan kata saya, KPU juga mengakui itu," lanjut penjelasan Ramdan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno meraih 2.183.239 suara (50,07 persen), diikuti oleh Ridwan Kamil dan Suswono dengan 1.718.160 suara (39,40 persen), serta pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan 459.230 suara (10,53 persen).
Total pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 4.724.393 orang, dengan rincian 4.360.629 suara sah dan 363.764 suara tidak sah.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Sampaikan Pentingnya Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Mendukung Kerja Kepala OPD
Namun, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 57,51 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang, sehingga sebanyak 3.489.614 warga tercatat sebagai golput.
Angka golput ini lebih besar dari perolehan suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno, pemenang Pilgub.
Selain itu, tim pemenangan RK-Suswono juga mengkritik KPU dan Bawaslu Jakarta atas rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Menurut mereka, distribusi undangan memilih yang kurang baik menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka golput.
Dalam situasi ini, penting bagi setiap pihak untuk menerima hasil Pilkada dengan jiwa besar jika tidak ditemukan kesalahan signifikan dalam pelaksanaan.
Namun, jika terdapat dugaan pelanggaran, jalur hukum merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan.
Proses hukum yang berjalan dengan baik akan memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. (*/Risco)