Heboh! Bimbingan Belajar di Makassar Sebar Hoaks Biaya Masuk Akpol untuk Kepentingan Bisnis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi. Polisi bongkar hoaks biaya masuk Akpol oleh bimbel di Makassar. Tiga pelaku ditangkap dan dijerat UU ITE. Source: Foto/Unsplash

Makassar, gemasulawesi - Kasus penyebaran informasi palsu tentang biaya pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) mencuat.

Hal ini terungkap setelah sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar yakni ASN Institute, memuat artikel di situs resmi mereka. 

Artikel tersebut menyebutkan bahwa calon peserta Akpol membutuhkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk mendaftar. Informasi itu kemudian menarik perhatian masyarakat hingga akhirnya diketahui sebagai kabar bohong.

Artikel berjudul "Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui" mengklaim bahwa biaya pendaftaran Akpol meliputi berbagai komponen, meski kenyataannya tidak ada biaya masuk seperti yang disebutkan. 

Baca Juga:
Aksi Pembobolan Rumah di Blitar Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku dan Temukan Barang Curian, Begini Kronologinya

“Faktanya, proses seleksi Akpol tidak dipungut biaya sama sekali,” jelas Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, dikutip pada Jumat, 24 Januari 2024.

Patroli siber yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap bahwa ASN Institute sengaja menyebarkan informasi palsu tersebut untuk menarik perhatian masyarakat agar menggunakan jasa bimbingan belajar mereka. 

Rincian biaya yang disampaikan dalam artikel itu dibuat tanpa dasar dan menciptakan persepsi keliru di kalangan pembaca.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Baca Juga:
Viral! Seorang Pria di Jakarta Utara Tembak Mati Kucing dengan Senapan Angin, Alasan Mengejutkan Terungkap

Mereka adalah AIS, yang bertugas membuat artikel, AF sebagai pemasar, dan TM selaku pimpinan ASN Institute. 

Ketiganya diamankan oleh Polda Sulsel setelah bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan keterlibatan mereka dalam penyebaran informasi palsu tersebut.

"ASN Institute sengaja membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar tentang biaya masuk Akpol melalui situs resmi mereka untuk kepentingan bisnis," ungkap Kompol Bayu.

AF, yang juga menjadi pimpinan ASN Institute, secara terbuka mengakui kesalahannya. 

Baca Juga:
Mantan Stafsus Menkeu RI Komentari Forum Rektor yang Setuju Jika Kampus Kelola Tambang: Memprihatinkan

“Kami mengakui bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesali kesalahan yang telah dilakukan,” ujar AF.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi. 

Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan. (*/Shofia)

Bagikan: