Viral! Seorang Pria di Jakarta Utara Tembak Mati Kucing dengan Senapan Angin, Alasan Mengejutkan Terungkap

Pria di Jakarta Utara tembak mati kucing karena kesal. Kasus viral dan pelaku dijerat ancaman hukum berat.
Pria di Jakarta Utara tembak mati kucing karena kesal. Kasus viral dan pelaku dijerat ancaman hukum berat. Source: Foto/tangkap layar Instagram @fakta.indo

Jakarta Utara, gemasulawesi - Insiden penembakan seekor kucing di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV aksi tersebut viral. 

Seorang pria berinisial DD (45) diduga menembak mati kucing bernama Timmy, milik seorang warga bernama Margaretha. 

Menurut penyelidikan awal, DD menembak Timmy dengan alasan kesal karena mobilnya sering dikencingi dan lecet. 

Namun, ia mengakui tidak mengetahui pasti kucing mana yang menyebabkan kerusakan tersebut. 

Baca Juga:
Mobil Berpelat Dinas Kemenhan Tabrak 4 Orang di Jakarta Barat, Satu Korban Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri

“Pelaku tidak bisa memastikan apakah kucing yang ditembaknya itu benar-benar merusak mobilnya. Dia hanya asal menembak saat melihat ada kucing di depan rumahnya,” jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 24 Januari 2025.

Rekaman CCTV menunjukkan DD menggunakan senapan angin untuk menembak Timmy dari dalam pagar rumahnya dengan jarak sekitar dua meter. 

Saat itu, kucing malang tersebut tengah bermain di depan rumahnya sebelum akhirnya tewas akibat luka tembak.

Polisi telah menyita senapan angin beserta 56 peluru yang ditemukan di rumah pelaku. Barang bukti tersebut digunakan sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini. 

Baca Juga:
Mantan Stafsus Menkeu RI Komentari Forum Rektor yang Setuju Jika Kampus Kelola Tambang: Memprihatinkan

Pemilik kucing, Margaretha, juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 406 KUHP terkait perusakan hewan milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara,” tambah Kompol Seto.

Kasus ini mendapat respons keras dari warganet, terutama para pecinta hewan. 

Banyak yang mengutuk tindakan pelaku dan berharap agar hukum ditegakkan secara tegas. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan kurangnya rasa empati terhadap makhluk hidup.

Baca Juga:
Titiek Soeharto Singgung Perusahaan Besar di Belakang Pagar Laut Tangerang, Pengamat: Seribu Persen Setuju

"Gak punya hati, kesel banget ya pak kayaknya sampek bisa se tega itu," tulis akun @sus***.

Kapolsek Kelapa Gading juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak tanpa melibatkan kekerasan. 

“Hukum akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap hewan. Hal ini juga sebagai pelajaran bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum. 

Baca Juga:
Tidak Setuju Biaya Ibadah Haji Diturunkan, Ketua MUI ke Presiden Prabowo: Berikan Sesuai Harga Sebenarnya

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hak hidup hewan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Mobil Berpelat Dinas Kemenhan Tabrak 4 Orang di Jakarta Barat, Satu Korban Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri

MSK, anak pegawai Kemenhan, menabrak empat orang dengan mobil dinas hingga menyebabkan satu korban meninggal dan lainnya terluka.

Pemkab Donggala Meminta Masyarakat Laporkan Tenaga Honorer Siluman atau yang Lulus PPPK tetapi Tidak Aktif Bekerja

Masyarakat diminta oleh Pemkab Donggala untuk melaporkan tenaga honorer siluman atau yang dinyatakan lulus PPPK tetapi tidak aktif.

BPJN Sulawesi Tengah Segera Memasang Jembatan Darurat Pasca Longsor di Kabupaten Poso

Jembatan darurat segera dipasang di jalan yang mengalami amblas pasca longsor terjadi di Kabupaten Poso oleh BPJN Sulawesi Tengah.

Sekda Buton Utara Gratiskan Rumah Milik Orang Tuanya di Baubau Menjadi Kantor Penghubung Pemkab Setempat

Rumah milik orang tuanya di Baubau digratiskan oleh Sekda Buton Utara menjadi kantor penghubung pemkab setempat.

Bappelitbangda Parigi Moutong Sebut Pemkab Sukses Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem Jadi 13 Persen Lewat Program Terpadu

Pemkab Parigi Moutong raih capaian signifikan dalam menekan angka kemiskinan ekstrem selama tiga tahun terakhir.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;