Lampung, gemasulawesi - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Satwa-satwa yang hendak diselundupkan tersebut terdiri dari kura-kura dan ular yang dimasukkan ke dalam paket pengiriman jasa ekspedisi.
Temuan ini menjadi bukti bahwa praktik penyelundupan satwa liar masih terus berlangsung dengan modus yang semakin beragam dan terselubung.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini terjadi saat tim gabungan dari Balai Karantina dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang kiriman.
Baca Juga:
Amankan 12 Orang yang Diduga Terlibat Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu RI Bilang Begini
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim mencurigai sejumlah boks keranjang putih yang sering digunakan sebagai modus dalam pengiriman satwa secara ilegal.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan membongkar isi paket untuk memastikan jenis dan kondisi kiriman.
“Kami (Balai Karantina) berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor serta ular lima ekor dalam bentuk paket,” jelas Donni pada Minggu 20 April 2025.
Kecurigaan petugas terbukti benar setelah membuka paket dan mendapati enam paket berisi kura-kura serta satu paket berisi ular dari berbagai jenis.
Meski jumlah pastinya belum dirinci berdasarkan spesies, namun penyitaan ini menunjukkan adanya upaya serius dari pihak tertentu untuk memperdagangkan satwa liar tanpa melalui prosedur legal yang semestinya.
Hal ini tentu melanggar aturan konservasi serta perundang-undangan tentang perlindungan satwa di Indonesia.
Lebih lanjut, Donni menegaskan bahwa seluruh satwa yang ditemukan tersebut langsung diamankan dan dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan karena tidak ada dokumen resmi yang menyertai pengiriman, seperti sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di provinsi asal.
Selain itu, pengirim tidak melampirkan surat angkut tumbuhan serta satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan tidak melaporkan pengiriman kepada pihak pejabat karantina.
Temuan ini juga menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap pelabuhan dan titik-titik pengiriman harus terus diperketat.
Modus penyelundupan melalui jasa ekspedisi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang kerap kali sulit dilacak tanpa pemeriksaan menyeluruh. (*/Risco)