Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Kota Palu, Begini Kronologinya

Potret pihak Polda Sulteng ketika melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional Source: (Foto/HO-ANTARA/Kristina Natalia)

Palu, gemasulawesi - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni mencapai 24 kilogram.

Sabu tersebut diketahui dipasok dari jaringan internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palu.

Upaya penggagalan ini menjadi salah satu keberhasilan besar Polda Sulteng dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua kali operasi yang berhasil menangkap beberapa tersangka.

Baca Juga:
Heboh Ratusan Petani di Cianjur Jadi Korban Manipulasi Data Pinjaman, Tiba-tiba Punya Tunggakan Bank Puluhan Juta

Dalam pengungkapan pertama, petugas menyita empat kilogram sabu dari tangan seorang tersangka berinisial MZ.

Sementara dalam pengungkapan kedua, ditemukan 20 kilogram sabu dengan dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni AM, seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan warga Silae Palu, dan RO, pria berusia 45 tahun yang tinggal di Perumnas Balaroa Palu.

Kombes Pol Djoko juga menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut akan diserahkan kepada AM di Jalan Moh Yamin, Kota Palu, sesuai perintah seorang wanita berinisial FT yang hingga saat ini masih buron.

FT disebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut dan diduga kuat sebagai koordinator pengiriman barang haram dari Malaysia ke Sulawesi Tengah. Keberadaannya kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:
Gelar Upaya Pencarian Iptu Tomi Marbun Tahap Ketiga, Polda Papua Barat Kerahkan 510 Personel Gabungan

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyampaikan bahwa baik sabu seberat empat kilogram maupun 20 kilogram yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari sumber yang sama.

Berdasarkan keterangan tersangka MZ, sabu empat kilogram yang disita dalam pengungkapan pertama merupakan sisa dari total 20 kilogram sabu yang diterimanya dari Malaysia.

“Pemilik sabu empat kilogram dan 20 kilogram sama yaitu inisial AS,” jelas Kombes Pol Pribadi.

Pengakuan para tersangka menunjukkan bahwa jaringan ini sudah memiliki pola kerja yang rapi, termasuk dalam proses distribusi hingga pemecahan barang agar tidak mudah terdeteksi dalam satu pengiriman besar.

Baca Juga:
Tangkap 4 Debt Collector Pengeroyok Wanita Depan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Polda Riau Bilang Begini

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. (*/Risco)

Bagikan: