Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Anggota Satreskrim Polres Pasaman saat melakukan penggerebekan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Daerah, gemasulawesi - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat, berhasil mengamankan sejumlah pelaku terkait aktivitas tambang emas ilegal.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Batang Air Sibinail, yang berada di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi.

Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Rao, yang memang kerap menjadi perhatian terkait aktivitas tambang liar.

Dalam operasi pada Sabtu (13/9), pihak kepolisian menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kepala Satreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memberikan keterangan dari Lubuk Sikaping pada hari Minggu.

Ia menjelaskan bahwa dalam operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Salah satu yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial MY, berusia 54 tahun.

MY diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.

Baca Juga:
Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

"Para pelaku ditangkap saat tengah melakukan penambangan emas menggunakan mesin dompeng di aliran Batang Air Sibinail, wilayah Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi ini, kami mengamankan 15 orang, termasuk seorang yang diduga sebagai pemodal berinisial MY (54)," ujar AKP Fion Joni Hayes.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah pelaku yang diamankan memiliki inisial antara lain R (51), Rdn (59), S (43), dan M (46).

Selain itu, masih ada beberapa pelaku lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Sebagian besar dari mereka diketahui berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Inilah Sinopsis Film Tukar Takdir: Mengulik Kisah Korban yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat

Ia menambahkan, sejumlah tersangka lain yang ikut diamankan memiliki inisial AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), dan MA (25).

Sementara itu, dua orang pelaku yang berasal dari wilayah Pasaman adalah S (36) dan MB (32).

Untuk MY (54), warga Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, ia diduga kuat menjadi pemodal utama dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Semua pelaku, beserta satu unit mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal, kini sudah diamankan di Mapolres Pasaman guna menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga:
PMI DKI Jakarta Pastikan Stok Darah Aman dengan Dukungan Pemprov dan Partisipasi Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Pelaku penambangan emas ilegal bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp100 miliar. Selain itu, sanksi tambahan juga dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang membeli atau menampung hasil tambang ilegal,” tegasnya. (*/Zahra)

Bagikan: