Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Ket Foto: Screenshoot Akun Facebook Satgas BSH Source: (Foto/Screenshoot/Gemasulawesi)

Palu, gemasulawesi – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah melayangkan protes keras terhadap narasi yang disebarkan Satuan Tugas (Satgas) BSH di media sosial. Satgas bentukan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut dinilai telah melampaui kewenangan dengan mencoba mengintervensi, mengendalikan, hingga mengancam kerja-kerja jurnalistik di wilayah tersebut.

Koordinator KKJ Sulteng, Mohammad Arief, menegaskan bahwa tindakan Satgas BSH yang memberikan label negatif terhadap karya jurnalistik merupakan bentuk delegitimasi pers yang nyata.

"Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas mana pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, apalagi mengancam pemberitaan media," ujar Arief dalam pernyataan resminya di Palu, Senin 29 Desember 2025.

Baca Juga:
Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sulteng menggarisbawahi beberapa poin krusial sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman pers, di antaranya:

  1. Pers Bukan Objek Satgas: KKJ menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers No. 40 Tahun 1999, yakni melalui hak jawab atau penilaian Dewan Pers, bukan melalui tekanan Satgas.
  2. Stop Labeling Negatif: Pelabelan karya jurnalistik sebagai "gangguan informasi" atau malinformasi oleh Satgas dianggap sebagai upaya menggiring opini publik untuk tidak mempercayai media.
  3. Ancaman UU ITE adalah Intimidasi: KKJ menilai pencantuman ancaman UU ITE terhadap pemberitaan merupakan bentuk intimidasi terselubung yang bertentangan dengan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
  4. Pejabat Jangan Antikritik: KKJ mengingatkan bahwa kritik masyarakat yang dimuat media adalah pilar demokrasi. Kepala daerah dan pejabat publik dituntut merespons secara dewasa dan transparan, bukan dengan sikap defensif atau represif.

Baca Juga:
Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Satgas BSH Dinilai Jadi "Tameng Politik"

KKJ Sulteng juga menyoroti peran Satgas BSH yang dianggap tumpang tindih. Menurut mereka, klarifikasi pemberitaan seharusnya dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi, bukan oleh Satuan Tugas yang berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik.

"Tindakan menyudutkan media tertentu di media sosial sangat berbahaya. Ini bisa memicu sentimen kebencian dan membuka ruang intimidasi fisik maupun digital terhadap jurnalis di lapangan," tambah Arief.

Baca Juga:
Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Desakan Kepada Gubernur Sulteng

Atas situasi ini, KKJ Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera:

  • Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
  • Menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
  • Menjamin tidak adanya intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah.

KKJ Sulteng yang terdiri dari berbagai organisasi seperti AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI, PFI, AMSI, serta lembaga bantuan hukum (LBH) menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara konstitusional demi menjaga hak publik atas informasi yang benar dan independent. (fan)

Bagikan: