Sulawesi Utara, Gemasulawesi – Warga Kota Manado, Sulawesi Utara yang melanggar ketertiban, ketentraman dan membuang sampah secara sembarangan, sekarang bisa dikenakan sebagai tindak pidana ringan.
Hal ini untuk mewujudkan Kota Manado yang aman, tentram, tertib, nyaman dan bersih. Pemerintah Kota Manado, bahkan membentuk sebuah Satgas Oprasi Gabungan (SOG) bertugas sebagai penindak.
Walikota Manado Andrei Angouw menjelaskan, ada dua Perda yang telah di tertibkan terkait masalah ketentraman dan ketertiban umum serta kebersihan.
Menurutnya masing – masing telah diatur dalam Perda. Misalkan saja Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca: BMKG Sulut Peringatkan Warga Potensi Gelombang Tinggi
“Sementara untuk terkait pengelolaan sampah ada dalam Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan,” terang Andrei Angouw.
Melanjutkan, pembentukan Satgas Oprasi Gabungan ini sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 243/KEP/ D.06/SATPP/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Gabungan Pengawasan dan Penertiban Gangguan Masyarakat.
Ia mengatakan, peran SOG tidak hanya bertindak sebagai penindak, namun juga berfungsi mengawasi masyarakat agar tidak melanggar, selain itu petugas SOG juga mensosialisasikan keberadaan kedua Perda yang telah terbit ini.
Baca: Waspadai Potensi Gelombang 2,5 Meter di Perairan Sulut
“Diterbitkanya SK tersebut, agar SOG memiliki dasar hukum pelaksanaan dalam artian ada landasanya,” tuturnya.
Dia menerangkan, warga masyarakat yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak, dengan cara sidang ditempat. Walikota Andrei Angouw menyampaikan, pelanggar dikenakan sebagai tindak pidana ringan.
Andrei Angouw menyebutkan, sidang ini bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manado. Harapannya adalah, dengan adanya sidang tersebut penegakan kedua Perda dapat berjalan baik, khususnya Perda Pengelolaan Sampah.
“Para pelanggar langsung mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ditempat sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dirinya berpendapat masih ada warga di Kota Manado yang belum sadar tentang kebersihan. Hal itu juga untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.
Baca: Bocah SD di Minahasa Ditabrak, Mobil DPRD Solo Diamuk Massa
Mengingat sampah dapat memicu terjadinya bencana alam. Andrei Angouw mengimbau warga mematuhi kedua Perda tersebut.
“Kepada masyarakat Kota Manado mari jo torang patuhi aturan for Kota Manado maju dan sejahtera,” tutupnya. (*/NRL)
Editor: Gracesilia Shea Arsiane
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News