Cegah PHK, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

<p>Foto: Illustrasi BSU untuk buruh.</p>
Foto: Illustrasi BSU untuk buruh.

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi covid-19.

“Pemberian subsidi diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Juli 2021.

Ia juga mengatakan, adanya bantuan subsidi upah juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha. Untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi covid-19.

Baca juga: Banggar DPR Sepakati Tidak Cabut Subsidi Listrik 450 VA

Pemberian bantuan subsidi upah diharapkan, dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui bantuan ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ungkapnya.

Calon penerima bantuan diperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Kriteria pekerja mendapat bantuan diantaranya, WNI, pekerja penerima upah. Dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini datanya dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Ida.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” tuturnya.

Sektor terdampak PPKM

Sementara itu, kriteria terakhir calon penerima bantuan adalah pekerja pada sektor terdampak PPKM. Antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Dia mengungkap, besaran bantuan nantinya akan diberikan kepada buruh yaitu sebesar Rp 1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bantuan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap buruh dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi covid-19,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51

...

Artikel Terkait

wave

ADB Dukung Perekonomian Berbasis Energi Hijau Indonesia

Asian Development Bank atau ADB dukung pengembangan perekonomian berbasis energi hijau Indonesia, untuk pembangkit energi bersih.

Inggris Buat Aturan Perdagangan Baru dengan Indonesia

Inggris meluncurkan aturan perdagangan baru untuk Indonesia. Gunanya mengangkat jutaan orang di seluruh dunia keluar dari kemiskinan.

17 Triliun, Anggaran Pembelian Laptop Buatan Dalam Negeri

Memenuhi kebutuhan sektor pendidikan dengan kesiapan anggaran Rp17 triliun. Pemerintah meningkatkan pembelian laptop buatan dalam negeri.

Perdagangan RI &#8211; China Segera Tidak lagi Gunakan Dolar AS

Perdagangan RI - China segera tidak lagi menggunakan dollar AS, usai Bank Indonesia rampungkan seluruh persyaratan maupun teknis operasional.

Tinjau Gedung Bulog, Jokowi Cek Stok Beras

Tinjau gedung Bulog, Presiden Jokowi cek stok beras untuk kebutuhan beberapa program bantuan pemerintah, stok di Bulog 1,373 juta ton.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;