Kembali Menegaskan Komitmennya untuk Mempercepat Industrialisasi, Pemerintah Indonesia Dilaporkan Menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2024

Ket. Foto: Pemerintah RI Menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2024
Ket. Foto: Pemerintah RI Menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2024 Source: (Foto/Instagram/@agusgumiwangk)

Ekonomi, gemasulawesi – Kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi, Pemerintah Indonesia menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Diketahui jika PP Nomor 20 Tahun 2024 ini adalah amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024.

Baca Juga:
Berdiskusi dengan 30 Pelaku IKM di Padang, Mendag Ungkap Ada Beberapa Masukan dan Keluhan

Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri telah tidak berlaku.

Agus Gumiwang Kartasasmita, yang merupakan Menteri Perindustrian, dalam keterangannya pada tanggal 9 Juli 2024, mengatakan berbeda dengan PP Nomor 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri.

“Yang mencakup pengembangan WPPI atau Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, pengembangan KPI atau Kawasan Peruntukkan Industri, pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah atau Sentra IKM dan pembangunan Kawasan Industri atau KI,” ujarnya.

Baca Juga:
Berdampak terhadap Lingkungan Hidup dan Ekonomi, Bapanas Sebut Upaya Turunkan Food Loss and Waste di Indonesia Sangat Urgen

Hal ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan juga berkelanjutan.

Dengan sinergi yang baik antara swasta, pemerintah dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan juga membawa manfaat yang besar untuk seluruh rakyat Indonesia.

Seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan juga pengurangan angka pengangguran.

Baca Juga:
Dibandingkan LPG, BPH Migas Ungkap Masyarakat Senang Gunakan Jaringan Gas Bumi Dikarenakan Lebih Murah

“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri dan juga mampu menarik investasi,” katanya.

Dia menambahkan selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat membuat peningkatan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Sebelumnya, di bulan Maret lalu, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika atau Ditjen Ilmate Kementerian Perindustrian mencata industri logam dasar tumbuh doubel digit pada tahun 2023.

Baca Juga:
Dorong Lebih Mandiri dan Berdaya Saing, Wapres Minta Petani Pangan serta Rempah Dapat Bergabung dalam Program Korporasi

Kenaikan itu ditopang dengan meningkatnya permintaan ekspor untuk produksi logam dasar nickel matte dan ferronickel. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Agar Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat, Wapres Ungkap Pemerintah Akan Terus Berupaya Menekan

Untuk membuat nilai tukar rupiah kembali menguat, Wapres menyampaikan pemerintah akan terus melakukan upaya.

Meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Terkait Usaha Pertambangan, Menteri Investasi Tegaskan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan

Menteri Investasi menekankan akan tetap melakukan verifikasi terkait dengan kebijakan baru pemerintah tentang usaha pertambangan.

Terkait Pengelolaan Tambang, DPR Nilai Keterlibatan NU Dapat Mewakili Masyarakat Indonesia

Anggota Komisi VII DPR menilai keterlibatan NU dalam pengelolaan tambang dapat mewakili masyarakat Indonesia.

Terkait Realisasi Anggaran, Erick Thohir Sebut Akan Mencoba Dapat Menjaga Konsistensi daripada Serapan di Tahun 2024

Erick Thohir menyampaikan akan mencoba dapat menjaga konsistensi daripada serapan di tahun ini berkaitan dengan realisasi anggaran.

Terkait Isu Berkurangnya Nilai Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia Tegaskan Tidak Benar dan Dibuktikan Melalui Progres yang Tetap Berjalan

Bahlil Lahadalia menyampaikan isu berkurangnya nilai investasi di IKN tidak beanr dan dibuktikan melalui progres yang tetap berjalan.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;