Meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Terkait Usaha Pertambangan, Menteri Investasi Tegaskan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan

Ket. Foto: Menteri Investasi Menekankan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Berkaitan dengan Usaha Pertambangan
Ket. Foto: Menteri Investasi Menekankan Verifikasi Akan Tetap Dilakukan meski Ada Kebijakan Pemerintah yang Baru Berkaitan dengan Usaha Pertambangan Source: (Foto/ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ekonomi, gemasulawesi – Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan meski ada kebijakan pemerintah yang memberikan peluang untuk ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan, Kementerian Investasi akan tetap melakukan verifikasi.

Menteri Investasi juga menambahkan Kementerian Investasi  juga akan memberikan persyaratan yang ketat.

 Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu syaratnya adalah ormas tersebut juga harus mempunyai badan usaha.

Baca Juga:
Terkait Pengelolaan Tambang, DPR Nilai Keterlibatan NU Dapat Mewakili Masyarakat Indonesia

“Pihak kami akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan atau IUP meski ada kebijakan pemerintah yang baru tersebut,” katanya.

Dia memaparkan selain telah mempunyai badan usaha, badan usaha ormas tersebut sahamnya juga harus dimiliki oleh koperasi.

Disebutkan Bahli, hal tersebutd dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga:
Terkait Realisasi Anggaran, Erick Thohir Sebut Akan Mencoba Dapat Menjaga Konsistensi daripada Serapan di Tahun 2024

“Nantinya, IUP juga tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Dia mengatakan hal itu agar mampu dan dapat memberikan pendapatan kepada badan usaha milik ormas dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

Dalam keterangannya kemarin, 11 Juni 2024, Bahlil mengakui jika sekarang ini ormas tidak seperti dahulu.

Baca Juga:
Terkait Isu Berkurangnya Nilai Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia Tegaskan Tidak Benar dan Dibuktikan Melalui Progres yang Tetap Berjalan

“Sekarang ini kadernya bagus-bagus dan pengusaha juga besar, serta memiliki uang,” ucapnya.

Dia melanjutkan jika sesuai dengan kaidah dan menjaga lingkungan dan pajak, serta membayar pajak, maka tidak ada alasan untuk menolaknya.

Dikutip dari Antara, Bahlil Lahadalia menekankan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ormas keagaamaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
Telah Sangat Produktif, Menteri ESDM Yakin Kerja Sama Strategis Indonesia dan Inggris Akan Tetap Terjalin Baik di Masa Mendatang

Dia mengaku menyadari harus memberikan sosialisasi yang lebih lanjut yang berkaitan dengan permasalahan tersebut agar tidak ada informasi yang simpang siur.

“Kami memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan dan apa yang belum jelas, kami akan menjelaskannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Bahlil juga menyatakan layanan jasa internet Starlink menanamkan modalnya di Indonesia sekitar 30 miliar rupiah dan hanya mempunyai 3 orang karyawan.

Baca Juga:
Indonesia Miliki Utang Jatuh Tempo Mencapai 800,33 Triliun Rupiah pada 2025, Menkeu Tegaskan Tidak Jadi Masalah Selama Kondisi Stabil

“Starlink tidak menyalahi aturan yang ada di Indonesia, sehingga dapat memperoleh perizinan berusaha,” terangnya.

Bahlil Lahadalia menekankan dia kurang memahami kementerian mana yang berhubungan langsung dengan Starlink.

“Kemungkinan adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi dikarenakan berkaitan dengan jaringan internet dan satelit,” tandasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Brazil, Australia dan Inggris Terdepan, Wapres Ungkap Menginginkan Indonesia Menjadi Produsen Halal Terbesar di Dunia

Wakil Presiden mengatakan menginginkan Indonesia menjadi produsen halal paling besar di dunia, bukan hanya menjadi konsumen halal terbesar.

Mulai Berlaku 3 Mei, Bapanas Sebut Relaksasi Harga Acuan Pembelian Gula di Tingkat Produsen Berlanjut hingga Akhir Oktober

Kepala Bapanas menyampaikan relaksasi harga acuan pembelian gula di tingkat produsen berlanjut hingga akhir bulan Oktober.

Untuk Menjaga Inflasi, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Mengikuti Pertemuan Virtual yang Digelar Kementerian Dalam Negeri Setiap Pekan

Mendagri menginstruksikan kepala daerah untuk mengikuti pertemuan virtual Kementerian Dalam Negeri setiap minggunya.

Atas Langkah Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas, PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke organisasi masyarakat.

Berkaitan dengan Pemberian Hak kepada Ormas untuk Mengelola Pertambangan, Menteri LHK Tegaskan Telah Sesuai dengan Ketentuan UUD

Menteri LHK menegaskan pemberian hak untuk mengelola pertambangan kepada ormas telah sesuai dengan ketentuan UUD.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;