Hemat Puluhan Juta Rupiah Setahun dengan Nissan Leaf! Pajak Tahunannya Lebih Murah dari Honda BR-V

<p>Mobil listrik kini semakin diminati karena ramah lingkungan dan pajak tahunannya lebih murah daripada mobil konvensional (Foto/Freepik) </p>
Mobil listrik kini semakin diminati karena ramah lingkungan dan pajak tahunannya lebih murah daripada mobil konvensional (Foto/Freepik)

Ekonomi, gemasulawesi – Selain ramah lingkungan dan hemat energi, Nissan Leaf juga terbukti lebih hemat biaya pajak tahunannya jika dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional seperti Honda BR-V.

Semakin banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik sebagai opsi transportasi masa depan yang ramah lingkungan, dan Nissan Leaf adalah salah satu dari mobil tersebut.

PT Nissan Motor Indonesia (NMI) telah merespons permintaan konsumen dengan memperkenalkan versi facelift dari Nissan Leaf generasi kedua di Indonesia, menambah opsi mobil listrik yang semakin berkembang di Tanah Air.

Baca Juga : Keren Abis! Pilih Mobil Bekas Ini untuk Mudik Lebaran dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta

Diluncurkan pada akhir tahun 2022 pada acara GIIAS 2022, mobil listrik yang legendaris dari Jepang ini menawarkan pengalaman berkendara yang luar biasa dengan teknologi terbaru dan desain yang segar.

Dijual dengan harga Rp 738 juta on the road DKI Jakarta, mobil listrik yang dijual oleh NMI ini menawarkan keunggulan pajak tahunan yang terjangkau.

Baca Juga : Nissan X-Trail Ti 2023: Kembali ke Akar Jepang dengan Sentuhan Premium yang Luar Biasa!

Meskipun pembeli di luar DKI Jakarta tidak mendapatkan insentif bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak tahunan Nissan Leaf tetap terhitung murah.

Pajak Tahunan Nissan Leaf hanya sebesar Rp 1.029.000, jauh lebih terjangkau dibandingkan mobil LMPV 7-Seater seperti Honda BR-V yang pajaknya mencapai Rp 3,9 jutaan per tahun.

Baca Juga : Nissan X-Trail Ti 2023 Punya Teknologi Semi-Autonom, Menggoda untuk Dijajal

Diputuskan oleh Peraturan Mendagri No. 1/2021, tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kendaraan listrik diberikan keuntungan pajak yang sangat menggiurkan.

Pasal 10 dan Pasal 11 peraturan tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik hanya perlu membayar 10 persen dari tarif normalnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan untuk orang atau barang, serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Baca Juga : Program PEN Akan Berlanjut ke 2022

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini memberikan insentif besar bagi masyarakat yang berminat menggunakan mobil listrik, sekaligus turut mendukung upaya perlindungan lingkungan dengan pengurangan emisi karbon di udara.

Contohnya, jika Anda memiliki mobil listrik seharga Rp 600 juta dengan NJKB sebesar Rp 413.000.000, pajak tahunannya seharusnya mencapai Rp 8.260.000 (PKB = NJKB x 2 persen).

Baca Juga : Polda: Ribuan Kasus Kejahatan di Sulteng Selama 2020

Dengan demikian, warga yang menggunakan mobil listrik hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp 826.000 per tahun untuk PKB-nya, jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional.

Dengan kendaraan listrik, Anda tidak hanya mendapatkan kendaraan yang ramah lingkungan, tetapi juga hemat biaya dalam jangka panjang.

Jadi, jika Anda ingin mengurangi pengeluaran tahunan Anda dan menjadi lebih ramah lingkungan, Nissan Leaf bisa menjadi pilihan yang tepat. (*/YN) 

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Raksasa Otomotif Dunia, Volkswagen Pilih Indonesia untuk Basis Produksi Baterai Kendaraan Listrik Terbesar Asia Tenggara

Volkswagen (VW) telah mengumumkan rencana untuk memproduksi baterai kendaraan listrik di Tanah Air, langkah ini akan membuat VW menjadi salah satu produsen mobil pertama yang membangun pabrik baterai di Indonesia.

Update Harga Emas Batangan Antam dan UBS pada 9 April 2023 di Pegadaian

Berikut merupkan update harga emas batangan jenis Antam dan UBS pada 9 April 2023 di seluruh gerai Pegadaian.

Investor Kembali Memburu Emas, Inilah Harga Emas Batangan Antam dan UBS pada 8 April 2023 di Pegadaian

Berikut merupakan update harga emas batangan Antam dan juga UBS pada hari ini 8 April 2023 di gerai Pegadaian.

Update Harga Emas Batangan Antam dan UBS Naik Hingga Rp 10.000 pada 6 April 2023 di Pegadaian

berikut merupakan update harga emas batangan Antam dan UBS di Pegadaian pada 6 April 2023 yang terus mengalami kenaikan harga.

Update Harga Emas Batangan Antam dan UBS Melonjak Naik Mencapai Rp 10.000 pada 5 April 2023 di Pegadaian

Berikut merupakan update harga emas batangan Antam dan UBS di Pegadaian pada 5 April 2023 yang mengalami pelonjakan harga mencapai Rp 10.000.

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;