Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Ada ribuan aset lahan Pemkot Makassar masih belum memiliki sertifikat. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsun, Rabu 11 Januari 2023.
Ahmad Namsun menjelaskan, diperkirakan jumlahnya sekitar 4.000 aset lahan punya Pemkot Makassar masih status menunggu guna mendapatkan alas hak.
“Kalau jumlah aset kita bila dihitung secara keseluruhan itu ada sekitar 4.000 serta kita bertahap untuk dapat sertifikatkan semuanya,” ujarnya.
Baca: Jalan Hertasning Makassar yang Sempat Dikeluhkan Warga, Kini Mendapat Perhatian Gubernur
Melanjutkan, di tahun ini Pemkot Makassar sedang menargetkan 100 aset lahan untuk mendapatkan sertifikat. Sehingga Pemkot Makassar pun akan mendaftarkan segera ke Badan Pertanahan Nasional guna mendapatkan legalitas.
Namsun menerangkan 100 bidang aset lahan yang ditargetkan tahun ini dapat tersertifikat agar bisa memberikan rasa aman juga kepastian hukum sebab banyaknya pihak-pihak lain yang belakangan mengklaim aset-aset milik pemkot tersebut.
Ia menyebutkan pada tahun 2022, jumlah aset lahan atau tanah yang didaftarkan ke BPN guna mendapatkan sertifikat sekitar 83 bidang.
Baca: Terkait Aliran Sesat Hakikinya Hakiki, MUI Makassar akan Memanggil Pimpinan dan Anggotanya
Sementara pada tahun 2023 yang ingin disertifikatkan sebanyak 100 lahan aset Pemkot Makassar. Jumlah ditargetkan adalah sedikitnya 100 bidang lahan aset, semuanya tetap memakai prinsip skala prioritas
“Ada banyak mafia tanah yang berkeliaran selain itu mencoba merebut serta menguasai sejumlah aset kita. Ini yang kami lakukan guna melindungi aset-aset kita agar bisa dimanfaatkan juga digunakan untuk masyarakat luas,”ungkapnya.
Ia mengungkapkan sertifikasi aset tanah pada tahun 2022 cukup progresif serta sudah terbit sertifikatnya untuk 50 bidang lahan dari 83 bidang yang ditargetkan. Sedangkan sisanya masih dalam berproses sampai saat ini.
Baca: Ada Aliran Sesat di Makassar, Pemimpinya Sebut Pernah Bertemu Allah dan Nabi Muhamad
“Kalau tahun lalu itu telah terbit lagi 50 sertifikat serta sekarang berproses sekitar 40. Saya harap ini cepat juga keluar sertifikatnya,” ungkapnya.
Sejumlah aset tersebut diketahui adalah ikon kota yang disebut telah puluhan tahun tanpa kejelasan hukum, diantara Taman Macan, Taman Gajah, Anjungan Losari, sampai Lapangan Karebosi.
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News