Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tewas saat pendidikan dasar (diksar) demi masuk dalam keanggotaan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala). Keluarga mahasiswa yang tewas saat diksar Mapala tak mau menerimanya.
Sebab menurut keluarga mahasiswa yang tewas saat diksar Mapala tersebut menemukan kejanggalan. Diantaranya memar – memar di beberapa bagian tubuh.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Slamet menyebutkan identitas mahasiswa yang meninggal ketika mengikuti diksa bernama Virendy Marjefy (19), ia berkuliah di Fakultas Teknik Unhas.
Baca: Mahasiswa Stikes Nani Hasanudin Ditikam Pengelola Wisma Unhas
“Kami terus melakukan proses penyelidikan terkait panitia penyelenggara serta kami nanti melakukan klarifikasi terhadap panitia, peserta juga warga sekitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakasnakan usai pihak keluarga korban sudah membuat laporan pengaduan. Pihak keluarga menduga adanya tindak kekerasan ketika proses diksar.
“Pihak kepolisian hingga kini melakukan fulbaket juga koordinasi bersama polsek terkait TKP (tempat kejadian perkara) yang jaraknya begitu jauh dari kota, di mana di tempat itu tidak tersedia jaringan,” papar Iptu Slamet.
Baca: Lomba Tarik Tambang IKA Unhas Renggut Korban Jiwa
Pihak kepolisian telah menyarankan terhadap keluarga korban guna melaksanan autopsi agar mudah menemukan petunjuk atas dugaan kekerasan dialami oleh korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga mengikhlaskan kepergian almarhum, sehingga tidak ingin melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban. Keputusan demikian diambil usai hasil rembuk bersama keluarga.
“Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh saudara Rian memberikan pada kami sudah mengikhlaskan almarhum. Mungkin jalan Tuhan serta itu menghapus dugaan tidak ada tindakan kekerasan,” tambahnya .
Baca: Mahasiswi Makassar Tewas Tergantung di Rumah Kosong
Sebelumnya Kakak korban Viranda Novia Wehantouw telah memasukan laporan pengaduan di Polres Maros. Bahkan sudah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor LP/B/16/2023/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan.
Kegiatan diksar Jumat 13 Januari 2023 berlokasi di Dusun Bara-Baraya, Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. kegiatan itu mengandung tindak pidana dengan Undang-undang nomor 1945 tentang KUHP pasal 359
“Telah kami laporkan pada polisi terkait kejadian itu. Kami keluarga mengharapkan agar kasus ini bisa diusut pihak kepolisian,” terang Viranda.
Baca: Senior Cekoki Miras Mahasiswa Baru Poltekkes Makassar
Laporan itu mengacu dari foto – foto jenazah saat dimandikan terlihat terlihat adanya memar di sejumlah bagian tubuh. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum. Namun begitu pihaknya mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan polisi. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News