Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, MF dan AD sampai saat ini menjalani proses penyelidikan. Saat menjalani proses penyelidikan pelaku MF awalnya sempat disangka masih dibawah umur.
Nyatanya MF salah satu pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Makassar sudah memasuki usia kategori dewasa. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, Jumat 13 Januari 2023.
Berdasarkan kutipan akte kelahiran MF yang didapat dari orang tuanya diketahu ia lahir pada 5 November 2004. Itu artinya usia pelaku lebih dari 18 tahun.
“Untuk usia bisa saya sampaikan, diawal keterangan diperoleh kedua pelaku masih dibawah umur. Namun sesudah mendapatkan akte kelahiran kedua salah satu pelaku yakni MF ternyata sudah 18 tahun,” terang Lando.
Baca: Sabu Seberat Puluhan Kilogram Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi dari Surabaya Menuju Makassar
Sementara untuk pelaku AD lahir pada tanggal 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun.
Kendati MF dinyatakan telah dewasa, namun tetap dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 terkait Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun.
“Pasal yang disangkan tetap sama hanya saja mekanismenya yang berbeda statusnya kan telah dewasa sehingga tak diperlakukan sistem peradilan anak,” jelas dia.
Melanjutkan, nantinya berkas MF dan AD akan dipisah begitu pula dengan masa penahanannya. Untuk penerapan hukum antara keduanya akan berbeda.
Baca: Puluhan Kilogram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar
Lando menambahkan, bila masa penahanan pada anak tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari . Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak apabila belum P21 (rampung).
“Sementara usia dewasa masa penahanannya 20 hari serta dapat diperpanjang 40 hari bila berkas belum dirampungkan atau P21 dari masa 20 hari penahanan pertama,” ungkapnya.
Diakhir Kompol Lando mengatakan, saat ini keduanya masih di tahan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar sebab belum 15 hari. Sedangkan pelaku anak yang dibawa umur nantinya dibawa ke rumah aman guna pemulihan psikologi.
Belum rampungnya berkas kedua pelaku, dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil visum.
Baca: Warga Makassar Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal
“Hasil visum itu nanti diberikan ke penyidik, saat ini belum dapat dibuka untuk umum sebab belum keluar. Begitu juga hasil psikologis dari Bagian Psikolog Polda Sulawesi Selatan, belum ada kesimpulan dan masih dalam proses,” tutupnya. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News