Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Menghadiri Sidang Perdananya
Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Menghadiri Sidang Perdananya Source: (Foto/Instagram/@syasinlimpo)

Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, pada tanggal 28 Februari 2024, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dilaporkan hadir dalam sidang perdananya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Laporan yang sama menyebutkan jika Syahrul Yasin Limpo tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada pukul 09.50 WIB.

Untuk persidangan perdananya kali ini, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan didampingi kuasa hukum dan juga koleganya.

Baca Juga:
Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Sementara itu, disebutkan jika agenda sidang perdana SYL tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum) KPK.

Di sisi lain, majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana Syahrul Yasin Limpo adalah Rianto Adam Pontoh yang menjadi hakim ketua dan Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati yang keduanya menjadi hakim anggota.

Saat bertemu dengan para awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Syahrul Yasin Limpo hanya mengangguk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyakan mengenai kesiapannya mengikuti persidangan perdana.

Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Syahrul Yasin Limpo juga menunjukkan tangan ke atas seakan menunjukkan jika dia berserah diri kepada Yang Maha Kuasa.

Bersama dengan Syahrul Yasin Limpo, 2 tersangka lain untuk kasus pemerasan dan gratifikasi ini, yaitu Muhammad Hatta dan juga Kasdi Subagyono, juga ikut menjalani persidangan.

Kasdi Subagyono sendiri merupakan mantan Sekjen Kementan, sedangkan Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Untuk kasus ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam keterangannya sebelumnya, KPK menyatakan jika mereka menduga Syahrul Yasin Limpo menerima sekitar 4.000 USD hingga 10.000 USD per bulan dari para bawahannya di Kementerian Pertanian.

“Uang tersebut diperkirakan digunakan oleh SYL untuk membayar kebutuhan pribadinya, seperti kartu kredit dan juga cicilan mobil,” kata mereka.

Baca Juga:
KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

Syahrul Yasin Limpo dan 2 anak buahnya tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
78 Orang Pegawai Disanksi Permintaan Maaf Terbuka Terkait Pungli, KPK Sebut Akan Disampaikan di Depan Pejabat Internal Hari Senin

KPK menyampaikan 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli akan sampaikan permintaan maaf terbuka di depan pejabat internal hari Senin

Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan

Menurut laporan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan pada tanggal 26 Februari 2024.

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

Hukum, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi sekaligus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin 3 April 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan ditahan selama dua puluh hari kedepan guna proses penyidikan. “Tersangka RAT akan ditahan selama dua puluh mulai tanggal 3 April […]

Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu

Kasus narkoba kembali terjadi di Sigi Sulawesi Tengah, kali ini seorang petani telah tertangkap dengan adanya barang bukti sabu.

Kemenag Blacklist PT Naila Syafaah, Terbukti Tipu Ratusan Jemaah Umroh hingga Miliaran Rupiah

Kemenag memutuskan untuk memasukkan PT Naila Syafaah ke dalam blacklist atau daftar hitam karena terbukti menipu ratusan jamaah umroh

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;