Hukum, gemasulawesi – Kementerian Luar Negeri menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi jika pihak kepolisian Hong Kong telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 14 WNI untuk dugaan pencucian uang.
Judha Nugraha, yang merupakan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu, menyampaikan dalam keterangannya kemarin, 29 Mei 2024, jika KJRI Hong Kong menerima informasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024.
“Kepolisian Hong Kong telah menyampaikan pihak mereka akan segera memberikan pernyataan tertulis secara resmi kepada KJRI berkaitan dengan rincian nama-nama WNI yang ditangkap tersebut,” katanya.
Judha memaparkan ke-14 WNI itu ditangkap bersama dengan 6 warga Hong Kong.
Dia menambahkan jika ke-20 orang itu diduga kuat terlibat dengan kejahatan pencucian uang.
“Untuk saat ini, mereka masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Menurut Judha, sebagai tanggapan terhadap kabar itu, KJRI Hong Kong segera meminta akses konsuler untuk dapat menemui 14 WNI yang diduga melakukan pencucian uang.
“Juga untuk memberikan asistensi yang diperlukan,” ujarnya.
Judha Nugraha mengungkapkan ke-14 WNI diduga adalah pekerja migran di Hong Kong yang diminta oleh suatu sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank yang dilakukan secara daring, yang kemudian mereka meminjamnya dari para WNI.
“Rekening-rekening itu ternyata digunakan oleh sindikat pencucian uang untuk menampung uang hasil kejahatan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Dikutip dari Antara, Judha mengingatkan WNI dan para pekerja migran di Indonesia, khususnya yang berada di Hong Kong, untuk berhati-hati terhadap berbagai modus pencucian uang yang diketahui adalah kejahatan pidana di kawasan tersebut.
“Saya menngingatkan para pekerja migran untuk tidak mudah membuatkan rekening baru dan meminjamkannya ke orang lain saat berada di luar negeri, bahkan dengan iming-iming mendapatkan sebagian dari uang itu,” paparnya.
Dia menekankan agar para WNI untuk jangan mudah tergiur saat ada permintaan untuk membuka akun rekening bank daring dan kemudian akun itu digunakan oleh pihak yang lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas. (*/Mey)