Selewengkan Dana Bansos, Kades di Kalteng Dijerat Pasal Korupsi

<p>Foto: Illutrasi penyelewengan dana Bansos.</p>
Foto: Illutrasi penyelewengan dana Bansos.

Gemasulawesi- Kades Pantai Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial W, dijerat pasal undang-undang tindak pidana korupsi, karena diduga melakukan selewengkan dana Bansos Covid19.

“Kami telah menetapkan melakukan penyelidikan dan menetapkan Kades sebagai tersangka penyelewengan dana Bansos itu,” ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti di Kapuas, Senin 2 Agustus 2021.

Dari hasil gelar perkara dilakukan pihaknya, tersangka W dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tim Gabungan BNN-Polda Tangkap Kurir Sabu di Aceh

Sejauh ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang dan menyita 50 dokumen sebagai barang bukti, kasus Kades Pantai Kabupaten Kapuas selewengkan dana Bansos.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid19 tidak disalurkan sepenuhnya. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan Kades itu harus mengelola dana Rp927,1 juta dan dana Silpa 2019 sebesar Rp104,91 juta untuk tahun anggaran 2020.

“Dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp418,5 juta, seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 Kepala Keluarga (KK) terdampak Covid19 di Desa Pantai, namun hanya disalurkan satu tahap saja,” kata Manang.

Dari penyaluran dana yang dipotong itu, setidaknya ada Rp312,3 juta diduga dipergunakan Kades untuk kepentingan pribadinya.

Anggaran BLT itu, telah didasarkan pada rencana penggunaan dana (RPD) Dana Desa yang seharusnya dipakai untuk kegiatan fisik dan non fisik.

“Namun anggaran itu dikelola sendiri W selaku Kades dan telah mempergunakan anggaran Dana Desa untuk keperluan pribadi. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa di desa pantai tidak terlaksana,” jelasnya.

Kades juga diduga selewengkan dana PAUD

Selain dana untuk Covid19, Kades itu juga tidak memberikan alokasi dana untuk beberapa sektor lain di desa itu. Misalnya, belanja operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp16,8 juta tidak diberikan kepada pihak pengelola.

Kemudian, penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp22,5 juta, belanja modal semenisasi jalan Rp150,3 juta, sebagian anggaran pembuatan atau pengelolaan jaringan internet sebesar Rp30 juta, dari total anggaran Rp130 juta.

Bahkan, upah tenaga kerja rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp1,1 juta pun, tidak direalisasikan, belanja operasional Posyantek sebesar Rp4,1 juta, dan dana Silpa 2019 yang hanya digunakan Rp1,5 juta dari total pemberian Rp104,9 juta.

“Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan saudara W telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp791,07 juta,” jelasnya. (***)

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kades Siniu ke Kejari Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

KPK Warning Kemendikbudristek Pengadaan Laptop untuk Pelajar

KPK warning Kemendikbudristek soal pengadaan laptop untuk pelajar merupakan buatan dalam negeri, harus secara transparan dan akuntabel.

Staf Klinik Kesehatan di Balikpapan Jual Surat Hasil PCR Palsu

Kepolisian mengungkap kasus jual surat hasil PCR palsu dilakukan staf klinik kesehatan, tarif Rp 900 ribu kepada calon penumpang pesawat.

Polisi Selidiki Pelaku Pemberi Wafer Berisi Benda Tajam

Polisi menyelidiki kasus pemberian wafer berisi benda tajam seperti paku, silet, hingga staples kepada anak-anak di Jember, Jawa Timur.

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di GBK

Polisi mulai selidiki dugaan pengeroyokan mahasiswa di GBK, Jakarta Pusat. Dari laporan diketahui Zaelani korban dari tindakan Satpam.

Polisi Bekuk Pencuri Bugil di Cafe Banjarmasin

Pencuri bugil di cafe di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil dibekuk kepolisian, keduanya merupakan residivis atau pernah dipenjara.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;