Polisi Serahkan Tersangka Kades Siniu ke Kejari Parigi Moutong

<p>Foto: Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi BLT DD Siniu ke Kejari Parigi Moutong, Ist)</p>
Foto: Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi BLT DD Siniu ke Kejari Parigi Moutong, Ist)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serahkan tersangka Kades Siniu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.

“Bersama dengan tersangka, juga telah diserahkan barang bukti perkara korupsi BLT Desa Siniu kepada Kejari Parigi Moutong,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto, di Palu, Selasa 22 September 2020.

Ia mengatakan, dugaan kasus penyimpangan atau korupsi BLT yang bersumber dari APBN 2020 melalui Dana Desa (DD).

Dana BLT itu diperuntukan bagi warga yang terdampak virus Covid-19 disalah satu desa di Kecamatan Siniu.

“Total penyimpangan dana BLT sebesar Rp 19.500.000 yang dilakukan Kades berinisial GB,” urainya.

Kasus ini telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih lima bulan, akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas dan terduga pelaku Kades berinsial GB dilimpahkan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satkrimsus) Kepolisian Resor (Polres) Parimo kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca juga: Panwascam Periksa Penyuluh Peternakan Tomini Parimo

Sebelumnya, Kepala Kejari Parigi Moutong Kepala Kejari Parimo Muhamad Fahrorozi mengatakan, antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian bersepakat memandang perkara ini bukan dari besar atau kecilnya. Namun, lebih menilai pada kerugian yang diakibatkan.

“Saya tekankan, aparat hukum lebih berat kepada sikap beban dan kebutuhan warga yang terkenda dampak pandemi covid-19 saat ini,” jelasnya.

Tindakan hukum atas oknum dimaksudkan juga kata dia, sebagai pembelajaran kepada pihak lain yang melakukan kegiatan serupa.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Perkara Desa Siniu ini menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto merupakan satu dari tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Sulteng dan jajaran terkait dugaan penyimpangan atau korupsi BLT kepada warga terdampak virus corona yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020.

Polda menjelaskan tiga kasus dimaksud terjadi di Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parimo dan ditangani penyidik Tipikor Polres Parimo sejak tanggal 13 Mei 2020.

Baca juga: Rusdi Mastura Perjuangkan Peningkatan Fiskal Sulteng

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Panwascam Periksa Penyuluh Peternakan Tomini Parimo

Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) periksa penyuluh peternakan dan perkebunan di Kecamatan Tomini Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akibat foto bersama salah satu Pasangan calon atau Paslon Gubernur Sulteng 2020.

Satgas Covid-19 Parigi Moutong Sidak Pusat Keramaian, Jaring Pelanggar Protokol

Guna menjaring pelanggar protokol, Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah pusat keramaian.

APBD Perubahan Parigi Moutong 2020, Pendapatan Turun 8,5 Persen

Kebijakan pendapatan perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong  Provinsi Sulteng pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diperkirakan mengalami penurunan hingga 8,5  persen.

DPUPRP Parigi Moutong Perbaiki Jaringan Pipa SPAM Parigimpu&#8217;u

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) perbaiki jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang rusak akibat banjir beberapa waktu lalu.

Kasus Corona Sulteng Meningkat Drastis, Pandemi Gelombang Kedua?

Meningkat drastis, 23 kasus baru terkonfirmasi positif virus corona di Provinsi Sulteng mengkhawatirkan. Apakah itu pandemi gelombang kedua?

Berita Terkini

wave

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.

Kongkalikong Tambang Ilegal? Menyoal Isu Hubungan Kekerabatan Kasat Reskrim Parigi Moutong dan Aktor PETI

Siapa Andre? Bos PETI yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Kasat Reskrim Parigi Moutong Anugerah S Tarigan.

Inilah Sinopsis Film Horor Komedi Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Melanjutkan Petualangan Mendebarkan dari Lima Sahabat

Geng Sekawan Limo kembali dalam film baru, mengisahkan petualangan mereka di Gunung Klawih yang penuh kelucuan dan ketakutan

Dugaan Kerabat Dekat Kasatreskrim Parigi Moutong Terlibat PETI Kebal Hukum, Propam Polda Turun Tangan

Kabid Propam Polda Sulteng Roy Satya Putra, S.I.K. berikan perhatian khusus terkait dugaan skandal Kasatreskrim Parigi moutong, Tarigan.


See All
; ;