Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui

<p>Foto: Illustrasi.<br />
Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui.</p>
Foto: Illustrasi. Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui.

Gemasulawesi– WNA asal Nigeria berinisal MA (32) terancam empat tahun penjara, akibat terlibat dalam dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan Black Dollar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Oktober 2021.

Dia mengatakan, dalam kasus penipuan WNA Nigeria pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, enam unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Baca juga: Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku MA kata dia, melancarkan aksi penipuan melalui media sosial. MA berhasil menipu korbannya sebesar Rp 185 juta dengan modus menawarkan Black Dollar.

Saat beraksi, MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).

“Dia menawarkan kepada korban Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia,” ujarnya.

Black Dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon untuk mengelabui petugas Imigrasi, dan Bea Cukai, kemudian bisa diseludupkan ke Indonesia.

Black Dollar berbentuk mata uang asing, dan rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah, sehingga mendapatkan keuntungan tinggi.

“Atas adanya tawaran itu dari pelaku melalui media sosial kemudian korban tertarik. Korban tertarik, kemudian ditawarkanlah paket pertama sebanyak 185.000 dollar AS dalam bentuk Black Dollar,” tuturnya.

Baca Juga: Efek Jera, Perludem Saran Parpol Tidak Usung Kepala Daerah Korupsi

Setelah yakin, korban mengirimkan uang Rp 185 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan Rp 85 juta pada hari yang sama.

“Kemudian ditunggu-tunggu tidak datang juga itu paket. Kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” ujar Azis.

Korban sudah beberapa kali membuat janji pertemuan dengan MA tetapi tak bertemu. Korban pun akhirnya menyadari, dirinya tertipu dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat beraksi, MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).

“Yang bersangkutan juga mencari peluang bisnis kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu sebuah paket yang berisi diduga Black Dollar,” tutupnya. (***)

Baca juga: Perdagangan RI – China Segera Tidak lagi Gunakan Dolar AS

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Polisi di Sulsel Terancam Diberhentikan

oknum polisi Polres Luwu Utara, Sulsel, terancam diberhentikan, jika terbukti melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang buronan

KPK Amankan Uang dari Kediaman Pribadi Dodi Reza Alex

KPK mengamankan uang dan dokumen dari penggeledahan kediaman pribadi bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex di Palembang.

Kejagung Beri Pasal TPPU ke Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kejagung beri pasal TPPU kepada tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi dari Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan

Warga Parigi Moutong Diimbau Tidak Membeli Barang Hasil Curian

Warga Parigi Moutong, Sulteng, diimbau untuk tidak membeli barang hasil curian dari orang tidak dikenal, meskipun penawaran harga rendah.

KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Tersangka Suap Izin HGU Sawit

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dan satu lainnya sebagai tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha HGU sawit

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;