Hukum, gemasulawesi – Sekjen PAN Eddy Soeparno di periksa Polisi terkait laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik juga pemberian keterangan palsu.
Sekjen PAN Eddy Soeparno diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik juga pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, dilakukan hari ini Senin 23 Mei 2022 di Markas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bertambah Lima, Pasien Sembuh Corona Kota Palu
Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno yang tiba di MarkasPolda Metro Jaya pada pukul 09.30 WIB. Kata dia, sampai saat ini pemeriksaan terhadapnya masih sedang berlangsung. Meski dia juga telah membenarkan tengah menjalani pemeriksaan, Sekjen PAN Eddy Soeparno masih belum belum berkata banyak terkait hal itu.
“Sekarang ini saya sedang pemeriksaan,” ucap Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno kepada jurnalis.
Baca: Puluhan Rumah Warga di Papua Habis Dibakar Orang Tak Dikenal
Sebelumnya pernah diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, mengecam pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan informasi palsu.
“Kami juga telah melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang dilaporkan adalah Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” ucap Eddy Soeparno, Senin, 25 April 2022 di Markas Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat hari ini di Polda Metro Jaya. Dimana nomor laporan STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima. Muannas Alaidid dipolisikan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 263 KUHP tentang informasi palsu. (*)
Baca: Dianggap KPK Tak Mampu Novel Baswedan Tawarkan Bantuan
Kunjungi Gemasulawesi di : Google News