KPK Serahkan Barang Bukti Dan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap DID

<p>KPK Serahkan Barang Bukti Dan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap DID</p>
KPK Serahkan Barang Bukti Dan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap DID

Hukum, gemasulawesi – KPK serahkan barang bukti juga dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Bali, Kab. Tabanan, ke penuntutan, penyerahan ini agar dapat segera untuk disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di keterangnya, Sabtu 21 Mei 2022.

Kedua tersangka, yang merupakan pemberi dalam kasus dugaan suap pengurusan DID tersebut yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

“Jumat, 20 Mei 2022, tim kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti tahap II bersama tersangka NPEW, dan teman-teman tim penyidik seluruh isi berkas penyidikan tersangka sudah terpenuhi,” Ali Fikri demikian dalam keterangannya, Sabtu 21 Mei 2022.

Ia mengatakan, tim kejaksaan akan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan hingga 8 Juni 2022.

Saat ini tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali dan I Dewa. di rumah tahanan polisi Denpasar, Bali.

“Dalam kurun waktu 14 hari kerja, tim kejaksaan akan segera meneruskan berkas perkara dan dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK.

KPK menetapkan total tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka penerima adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus II Direktorat Jenderal Akuntansi Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya (RS). KPK sebut terduga Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 dalam menjalankan tugasnya, juga mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti juga berinisiatif mengajukan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. Untuk memenuhi keinginan tersebut, dia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk mempersiapkan segala kelengkapan administrasi permohonan dana DID yang diajukan. Selanjutnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diinstruksikan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memfasilitasi pelaksanaan proposal tersebut.

Pihak yang saya ditemui oleh Dewa Nyoman Wiratmaja adalah mantan Kepala Departemen Pembiayaan Pembangunan Perumahan, Direktorat Pengelolaan Keuangan dan Informasi Daerah, Direktorat Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa telah menawarkan syarat tertentu untuk mengawasi dana DID yang ditawarkan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang komisi dengan istilah “dana adat istiadat”. Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti untuk mendapatkan persetujuan.

Baca: Ratusan Desa di Sulawesi Tengah Belum Miliki Akses Internet

KPK menduga besaran tarif yang ditetapkan Yaya Purnomo dan Rifa Surya adalah 2,5% dari alokasi DID yang akan diperoleh Pemkab Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Apalagi, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK juga mencurigai adanya penyerahan komisi tersebut. Berkisar antara Rp 600 juta hingga US$ 55.300 dilakukan secara bertahap oleh I Dewa Nyoman di Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. (*)

Baca: KPK Sebut Akan Terus Memburu Mantan Caleg PDIP Harun Masiku

Kunjungi Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

KPK Sebut Akan Terus Memburu Mantan Caleg PDIP Harun Masiku

KPK sebut akan terus berupaya memburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang sudah lebih dari 2 tahun masih buron. Komisi Pemberantasan Korupsi

Oknum Polisi Dibayar 200 Juta Bunuh Pegawai Dishub di Makassar

Oknum Polisi Dibayar 200 Juta Bunuh Pegawai Dishub Makassar, rekonstruksi kasus pembunuhan berenacana pegawai dishub Makassar

Makam Arfandi Ardiansyah Dibongkar Untuk di Autopsi

Makam Muh Arfandi Ardiansyah, pengedar sabu yang tewas karena mengalami sesak nafas dan luka lebam di tubuhnya usai ditangkap

Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah Terancam Kena Pasal Berlapis

Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah terancam kena pasal berlapis setelah diduga melakukan pengerusakan ke rumah mantan suaminya

KPK Tangkap Pejabat Pembakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon

KPK tangkap pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon yang membakar sejumlah dokumen

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;