KPK Tangkap Pejabat Pembakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon

<p>KPK Tangkap Pejabat Membakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon</p>
KPK Tangkap Pejabat Membakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon

Hukum, gemasulawesi – KPK tangkap pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon yang membakar sejumlah dokumen dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon.

KPK Tangkap Pejabat Dinas Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu 18 Mei 2022.

Pejabat berinisial OR yang juga merupakan kepala seksi permukiman mencoba melakukan aksinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon pada Selasa 17 Mei 2022.

“Benar, saat itu penyidik KPK menemukan seorang pegawai di Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya untuk memusnahkan berbagai dokumen yang diduga terkait kasus ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di keterangan tertulis Rabu 18 Mei 2022.

Ia juga mengatakan, Seketika itu juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk coba menggali motif perbuatannya.

Atas kejadian ini, KPK juga mengingatkan berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja coba menghalangi kerja tim penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menegaskan, KPK akan menjeratnya dengan pasal-pasal yang menghalangi penyidikan jika diketahui ada pihak-pihak tertentu yang berniat menghalangi penyidik.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ragu dan akan tegas untuk menerapkan aturan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ucap Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama staf usaha Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.

Firli Bahuri juga mengatakan, untuk mengurus proses perizinan pembangunan minimarket, Amri diduga aktif berkomunikasi dan menggelar pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar izin segera diterbitkan, disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan Amri, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan juga menerbitkan beberapa permohonan izin, antara lain Surat Izin Mendirikan Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Niaga (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang dimintai persetujuan dan yang akan diterbitkan, Richard Louhenapessy alias RL mensyaratkan uang sebanyak 25 jt untuk ditransfer melalui rekening bank AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ucap Firli Bahuri Ketua KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 13 Mei 2022.

Ia juga mengatakan khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai retail, AR (Amri) akan memberikan uang sekitar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank AEH.

Baca: Pemerintah Singapura Berikan Alasan Kasus Deportasi UAS

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5(1) a atau Pasal 5(1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi.

Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa diduga melanggar Pasal 12(a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana kasus Korupsi. (*)

Baca: 10 Tempat Wisata di Samarinda untuk Kamu Kunjungi

Kunjungi Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru Ekspor CPO

Jampidsus Kejaksaan Agung, tetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO

PP Muhammadiyah Mengecam Penangkapan 40 Anggota PPPBS

PP Muhammadiyah mengecam Tindakan penangkapan dan pemidanaan 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera

Dukun Nyaris Tewas Diamuk Oleh Massa di Jeneponto

Dukun nyaris tewas Diamuk oleh massa di Jeneponto dianggap telah jadikan seorang warga tumbal, Ibu Rumah Tangga

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tetap Lanjutkan Revisi UU Cipta Kerja

Buruh ancam mogok kerja jika Pemerintah dan DPR tetap coba untuk melanjutkan revisi UU Cipta Kerja. Terkait hal itu, Partai Buruh meminta

Pengedar Narkoba Makassar Tewas Usai Ditangkap Polisi

Seorang pengedar Narkoba berinisial MAA (18) tewas, usai ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;