Hukum, gemasulawesi - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal, khususnya tramadol dan heximer, yang marak terjadi di beberapa wilayah di Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, Pasar Proyek, hingga Blok G Pasar Tanah Abang, polisi menangkap tujuh orang pengedar obat keras yang berbahaya tersebut.
Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Manossoh, menyatakan bahwa ketujuh pelaku ditangkap saat mereka tengah menjual obat-obatan berbahaya tersebut secara ilegal di jalanan.
“Kami berhasil menangkap sebanyak 7 pelaku pengedar dan penjual obat keras di beberapa lokasi yang menjadi target operasi,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Senin, 30 September 2024.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.
Barang bukti yang disita di antaranya 5.730 butir tramadol, 320 butir heximer, dan 180 butir trihexyphenidyl.
Baca Juga:
Detik-detik Sound System Terbakar Saat Persiapan Karnaval di Pasuruan Viral, Picu Kepanikan Warga
Obat-obatan tersebut seharusnya hanya boleh digunakan dalam pengobatan tertentu di bawah pengawasan medis.
Namun, peredaran ilegal obat ini semakin mengkhawatirkan karena sering disalahgunakan oleh masyarakat, terutama kalangan anak muda.
AKBP Iver juga menjelaskan bahwa mayoritas pembeli obat keras ini adalah warga berusia 20 hingga 30 tahun.
"Penjualan jalanan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga usia produktif, yang melintas dengan kendaraan roda dua dan roda empat di area tersebut," tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif, yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian, justru menjadi target dari peredaran obat keras yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan obat keras yang dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kemenko PMK Menyusun Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga demi Memenuhi Hak Pengasuhan Anak
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan generasi muda.
Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan razia serupa untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan berbahaya ini.
Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus peredaran obat ilegal dapat diminimalisir, sehingga kesehatan dan keamanan masyarakat bisa tetap terjaga. (*/Shofia)