Bos Debt Collector yang Viral di Semarang Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya

Polda Jateng berhasil menangkap bos debt collector viral yang meresahkan Semarang dengan aksi kekerasan dan ancaman. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Aksi para debt collector di Kota Semarang yang sempat viral pada akhir tahun 2023 menarik perhatian publik setelah video penarikan kendaraan secara paksa beredar di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah debt collector, termasuk sang bos berinisial AM (52), melakukan kekerasan terhadap pemilik kendaraan yang terlambat membayar cicilan.

Tindakan kasar dan intimidasi ini menuai kecaman luas dari warganet, yang mengecam cara-cara tidak manusiawi yang dilakukan para pelaku saat menarik mobil dari nasabah kredit macet.

Kejadian yang terjadi di Kantor Leasing CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Kota Semarang, dan Kedung Mundu, Kota Semarang, ini langsung menjadi perbincangan hangat. 

Baca Juga:
Bongkar Jaringan TPPU Duta Palma Group, Kejagung Geledah 2 Tempat dan Sita Barang Bukti Ini

Warganet bahkan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku yang dianggap meresahkan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap AM di Jambi pada 26 September 2024. 

AM diketahui melarikan diri ke Jambi dan melanjutkan bisnis debt collector yang sama di daerah tersebut setelah aksinya di Semarang viral. 

AM bukanlah pelaku tunggal, tetapi ia bekerja bersama komplotannya dalam sejumlah kasus perampasan kendaraan di Semarang.

Baca Juga:
Penjualan Obat Penenang di Penjajah Israel Meningkat Sebesar 204 Persen Sejak 7 Oktober 2023

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Mapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., bersama Dirreskrimum Kombes Pol Johanson R. Simamora menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan AM dan komplotannya. 

Wakapolda menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh AM dan kawan-kawannya adalah dengan membawa surat kuasa dari leasing untuk melakukan eksekusi kendaraan. 

Namun, eksekusi tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar dan melibatkan kekerasan fisik serta ancaman kepada korban.

"Para tersangka melakukan penarikan kendaraan tanpa melalui proses hukum yang benar. Mereka hanya bermodal surat kuasa dari pihak leasing, tetapi cara yang digunakan sangat brutal, bahkan dengan ancaman dan kekerasan," ujar Wakapolda Agus.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menutup Beberapa Pos Pemeriksaan Militer untuk Menghalangi Pergerakan di Tepi Barat

Dari hasil penelusuran, polisi juga berhasil mengungkap bahwa kelompok AM terlibat dalam beberapa kasus perampasan kendaraan di wilayah Semarang. 

Pada bulan Oktober 2023, mereka melakukan penarikan paksa di Kantor Leasing CIMB Niaga, sementara pada November 2023, kelompok yang sama juga melakukan aksi serupa di Kedung Mundu. 

Enam orang telah ditangkap terkait kejadian di CIMB Niaga, sementara empat lainnya sempat buron. 

Namun, selain AM, rekannya SN juga berhasil ditangkap pada hari yang sama di Semarang.

Baca Juga:
Viral Sekelompok Pemuda di Gresik Ini Lakukan Aksi Cat Hingga Tanam Pohon Pisang di Jalan Raya, Warganet Mendukung

Wakapolda menambahkan bahwa dari empat pelaku yang sempat buron, dua orang sudah ditangkap. 

Satu pelaku lainnya, berinisial LM, yang merupakan kerabat dari AM, menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah mengetahui penangkapan AM di Jambi. 

Namun, satu pelaku lainnya, berinisial JS, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap JS yang masih buron. Kepada pelaku yang masih melarikan diri, kami imbau untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur," lanjut Wakapolda.

Baca Juga:
Nasib Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat yang Diduga Siram Air Cabai ke Santri, Begini Tindakan yang Dilakukan Polisi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan debt collector yang melakukan perampasan kendaraan milik nasabah dengan cara melanggar hukum. 

Setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak boleh melibatkan kekerasan.

Wakapolda menegaskan, jika ada debt collector yang kembali melakukan tindakan serupa, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tegas.

"Negara ini adalah negara hukum, dan semua proses harus dilakukan sesuai aturan. Jika ada lagi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas," ujar Wakapolda Agus.

Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Telah Memusnahkan 902 Keluarga Palestina di Jalur Gaza Sejak 7 Oktober 2023

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dan para pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 tentang pemerasan, serta Pasal 363 dan Pasal 335 KUHP tentang perampasan. 

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal adalah 9 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius menangani tindakan debt collector yang meresahkan masyarakat. 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga meminta agar masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum. (*/Shofia)

Bagikan: