Hukum, gemasulawesi - Insiden pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu telah menarik perhatian publik dan penegak hukum.
Acara bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" ini dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, menyebabkan kericuhan dan dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Wira Satya Tri Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut berinisial YS (33) dan RR (27).
"Dua tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tri Putra, dalam keterangannya pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, di mana YS ditangkap di Bekasi, sedangkan RR ditangkap di Jakarta Timur.
Dalam keterangan persnya, Wira menjelaskan peran masing-masing tersangka.
YS diduga terlibat dalam aksi pengerusakan barang-barang di lokasi acara, sementara RR diduga memukul seorang petugas keamanan.
Baca Juga:
Bawaslu Donggala Meminta Seluruh pkd Meningkatkan Kapasitas dalam Mengawasi Tahapan Kampanye
Tindakan ini menunjukkan kekerasan yang terjadi selama insiden pembubaran acara.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, polisi juga telah menangkap satu tersangka lain, yaitu MR alias RD (28).
MR diduga melakukan penganiayaan dengan menendang seorang satpam dan mencoba memukulnya.
Tindakan ini menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mengarah pada penetapan tersangka lainnya.
Total kini terdapat lima tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian, di mana dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP mengenai pengeroyokan dan perusakan barang, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal-pasal ini mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan perusakan, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kepolisian juga tengah mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang diamankan, yaitu JJ, LW, dan MDM.
Baca Juga:
Penguatan Kapasitas terhadap Jajaran Panwascam Dilakukan Bawaslu Parigi Moutong
Para tersangka sebelumnya berperan dalam tindakan kekerasan dan perusakan yang terjadi saat acara berlangsung.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan manajemen Hotel Grand Kemang untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai insiden ini.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pihak hotel merasa dirugikan atas tindakan para pelaku.
Oleh karena itu, mereka berencana untuk melaporkan insiden ini secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan pertanggungjawaban pelaku dan memberikan rasa aman bagi pengunjung hotel di masa mendatang.
Selain itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang terlibat.
Dalam pernyataan resminya, Edy Purwanto menekankan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal dan berbeda dengan mereka yang melakukan unjuk rasa.
Ini menunjukkan kompleksitas dari situasi yang terjadi, di mana kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan terhadap suatu pertemuan yang seharusnya berlangsung damai.
Polisi berharap, dengan penangkapan ini, akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang diterima dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan kegiatan publik. (*/Shofia)